Lompat ke isi utama

Berita

Rekrutmen Pengawas Adhoc pada Pemilu Serentak Tahun 2024

Rekrutmen Pengawas Adhoc pada Pemilu Serentak Tahun 2024
Bekasi (27/5) - Bawaslu Kota Bekasi gelar diskusi internal yang diadakan di Kantor Bawaslu Kota Bekasi. Diskusi internal tersebut guna persiapan menjelang tahapan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.  Diskusi dinarasumberi Wasikin (Anggita Bawaslu Jawa Barat) dan dihadiri oleh seluruh pimpinan serta staf Bawaslu Kota Bekasi.
Evaluasi dari pelaksanaan Pemilu tahun 2019, banyaknya pengawas Pemilu yang mengalami sakit dan meninggal, untuk itu, pada pelaksanaan Pemilu mendatang tidak ada keberulangan. Dalam diskusi, Abah Wasikin menegaskan terkait usia minimal 25 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pengawas berusia paling rendah 25 tahun baik tingkat Kecamatan, Kelurahan, maupun Pengawas TPS. Selain soal usia, Abah menghindari TSM, yaitu teman, saudara dan mertua, artinya dalam rekrutment Pengawas adhoc memprioritaskan kapasitas dan profesionalitas. Sehingga Pengawas adhoc yang terpilih adalah pengawas yang handal dan berintegritas.
(nfa/hhd)