Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bekasi Gelar Simulasi Sidang Musyawarah Sengketa Pemilihan

Bawaslu Kota Bekasi Gelar Simulasi Sidang Musyawarah Sengketa Pemilihan

Bekasi (9/12) - Bawaslu Kota Bekasi menyelenggarakan Simulasi Sidang Musyawarah Sengketa Pemilihan secara Musyawarah Tertutup dan Musyawarah Terbuka di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Bekasi. Simulasi dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Jawa Barat yakni Yulianto (Kordiv Penyelesaian Sengketa), Novita Ulya Hastuti (Pimpinan Bawaslu Kota Bekasi) selaku Ketua Majelis Sidang Musyawarah Tertutup,  Ali Mahyail (Anggota Bawaslu Kota Bekasi) selaku Anggota Majelis Sidang, dan Staf Bawaslu.

Kegiatan Simulasi Musyawarah Penyelesaian Sengketa dilaksanakan dengan sistem daring (dalam jaringan) melalui Zoom Meeting dengan Bawaslu Kabupaten Garut yang berperan sebagai Pemohon. Simulasi sidang Musyawarah dilaksanakan selama 2 hari pada Kamis (09/12/2021) hingga Jumat (10/12/2021). Hal ini dilakukan mengingat tahapan pemilu akan diselenggarakan tahun depan, untuk itu tentu peserta pemilu mempunyai hak untuk mengajukan Permohonan Sengketa jika terdapat Berita Acara/SK PEMBATALAN dari KPU sebagai Peserta Pemilu.  

Melihat perkembangan sementara, situasi tahapan jadwal dan waktu yang belum ditentukan kapan akan terselenggara dengan jelas. Maka dari itu, Novita selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kota Bekasi melihat pentingnya meningkatkan kapasitas SDM Bawaslu Kota Bekasi. Hal ini jelas agar nantinya ketika menghadapi Peserta Pemilu oleh Partai Politik (Parpol) ketika melaporkan Objek Sengketa (BA/SK KPU) ke Bawaslu Kota Bekasi SDM Bawaslu Kota Bekasi secara kapasitas sudah mumpuni untuk melakukan sosialiasi menyampaikan mekanisme pelaporan, prosedur dan sampai pada tahap pengumuman hasil putusan. Jangan sampai adanya pandemi yang membatasi jarak kurang lebih dua tahun ini menjadi halangan dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas kemampuan dalam menyelenggarakan Pemilu di masa mendatang. 

"Maka kewenangan Bawaslu Kota Bekasi sangat kuat menjadi mahkota dalam menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. Peranan pihak sekretariat dalam hal ini Koordinator Sekretariat yang di tugaskan dari Pemkot Bekasi sangat penting dalam mensupport sarana dan prasarana sidang Sengketa di Bawaslu Kota Bekasi. Maka dibutuhkan teamwork bersama dalam membawa lembaga Bawaslu Kota Bekasi sebagai Mahkota Peradilan Semu (quasi peradilan)" Tutur Novita.

Kegiatan selama dua hari dalam proses sidang Simulasi Sidang Musyawarah Sengketa Pemilihan berjalan dengan lancar menghasilkan kesepakatan sidang bersama. Setelah sidang selesai, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan mengadakan evaluasi kegiatan bersama terkait Sidang Simulasi Sengketa Daring yang merupakan simulasi perdana menggunakan daring. Acara tersebut berjalan dengan seksama tanpa suatu kendala. Meskipun demikian, dalam hal ini Novita berharap Bawaslu Kota Bekasi konsisten dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas dalam menjawab tantangan-tantangan Pemilu di masa yang akan datang. Menjadi lebih baik dari sebelumnya.

(nuh/hhd)