Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jabar Gelar Pelatihan Mediator

Bawaslu Jabar Gelar Pelatihan Mediator

Bandung (14/11) - Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Novita Ulya Hastuti mengikuti pelatihan mediator yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan bekerjasama bersama Impartial Mediator Network (IMN). Pelatihan dilaksanakan di SMAN 5 Bandung dan diikuti oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa seluruh Bawaslu Kab/Kota se- Provinsi Jawa Barat.

Pelatihan dilaksanakan dua hari, mulai pukul 08.00 WIB s/d 17.30 WIB. Pelatihan bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa di Bawaslu Kab/Kota. Tersertifikasinya Kordiv Penyelesaian Sengketa oleh lembaga pelatihan mediator yang terakreditasi di Mahkamah Agung serta mengacu pada prinsip-prinsip penyelesaian mediasi sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 dinilai dapat meningkatkan kapasitas Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab/ Kota nantinya. Sehingga kemampuan Kordiv Penyelesaian Sengketa dalam memediasi tidak diragukan lagi.

Edy Wibowo, SH., MH asisten Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung sekaligus Sekretaris Kelompok Kerja Alternatif Penyelesaian Sengketa (Mediasi) Mahkamah Agung menyampaikan, pelatihan mediasi sangatlah penting bagi Bawaslu yang berdasarkan Undang-Undang diberi kewenangan dalam menyelesaikan sengketa proses terkait kepemiluan. Menurutnya, pelatihan mediasi ini dilandaskan pada empat hal:

  1. Terwujudnya badan peradilan yang agung
  2. Memberikan akses keadilan yang lebih luas (acces to justice)
  3. Asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan
  4. Dalam menyelesaikan perkara fungsi hakim (mediator) mendamaikan sama mulianya dengan memutus secara adil. 

Mediator yang sudah bersertifikat akan dapat menjalankan tata cara mediasi secara sistematis dan benar untuk menjamin proses mediasi berkualitas, menurut Edy.

(MA/HHD)