Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jabar Gelar Rapat Kerja Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran

Bawaslu Jabar Gelar Rapat Kerja Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran

Garut (30/11) - Bawaslu Provinsi jawa barat mengadakan Rapat Kerja Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang di hadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa barat adapun Rapat Kerja di buka oleh Sutarno., SH selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi jawa barat, dalam sambutannya Sutarno, SH menekankan bahwa polemik terkait barang dugaan pelanggaran sudah selesai sebelum tahapan pemilu 2024, sehingga setiap Bawaslu kab/kota se-Jawa Barat sudah matang dan tidak ada problematika terkait PBDP. 

Adapun dalam agenda Rapat Koordinasi  PBDP perwakilan dari Bawaslu Kota Bekasi dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ali Mahyail, bersama dua orang staf Pelaksana Teknis,  selanjutnya diskusi secara panelis terkait Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran disampaikan oleh Ahmad Amrullah Sudiarto selaku perwakilan Bawaslu Republik Indonesia, perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia dan perwakilan Kejaksaan Agung materi yang disampaikan berkaitan dengan prosedur PBDP yang efektif dan tidak bermasalah di kemudian hari, sehingga Bawaslu harus memiliki dasar Hukum yang jelas terkait PDBP,  sehingga prosedur pengelolaan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga marwah Bawaslu yang profesional bisa terjaga.

(dr/hhd)