Bawaslu Kota Bekasi Awasi Pemutakhiran Data Parpol di DPC Partai Demokrat
|
Kota Bekasi - Bawaslu Kota Bekasi melakukan kunjungan kerja ke kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Bekasi dalam rangka pelaksanaan pemutakhiran data kepengurusan partai politik (parpol).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang pedoman Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan.
Sekretaris DPC Partai Demokrat, Abdul Rozak, menyampaikan bahwa pihaknya menyanggupi permohonan data yang diminta Bawaslu Kota Bekasi. Data tersebut mencakup kepengurusan parpol hingga tingkat kelurahan dan kecamatan, keterwakilan perempuan, jumlah keanggotaan se-Kota Bekasi, serta sejumlah dokumen administrasi lainnya.
“Kami melaksanakan instruksi pimpinan DPP Partai Demokrat agar tertib administrasi,” ujar Rozak saat menerima kunjungan Bawaslu Kota Bekasi di kantor DPC Partai Demokrat, Kamis (27/11).
Kegiatan pemutakhiran data dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus. Ia turut didampingi Kasubbag Pengawasan dan Humas Rendy Tri Rachmawan beserta jajaran staf Surabili, Arya Chairun Nisa dan Chaeroniza.
Pemutakhiran data parpol ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan untuk memastikan pengelolaan dan penataan administrasi parpol berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat koordinasi dan keterbukaan informasi antara Bawaslu dan partai politik sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi serta kualitas demokrasi di tingkat lokal.
Bawaslu Kota Bekasi menegaskan bahwa pemutakhiran data parpol merupakan bagian dari pengawasan berkala dan berkelanjutan untuk menjaga tertib administrasi serta memastikan keakuratan data partai politik yang akan digunakan pada Pemilu mendatang.
Humas-Af