Bawaslu Kota Bekasi lakukan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Terpilih Tahun 2024
|
Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab dalam memastikan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kota Bekasi melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 6 Februari 2025, dan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.
Rapat pleno ini merupakan tindak lanjut langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang dibacakan pada tanggal 5 Februari 2025, sehari sebelumnya. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, yakni Heri Koswara, M.A. dan Sholihin, dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka tidak ada lagi hambatan hukum untuk melanjutkan tahapan penetapan pasangan calon terpilih.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal integritas dan akuntabilitas setiap tahapan pemilu, seluruh jajaran Pimpinan Bawaslu Kota Bekasi hadir secara langsung dan melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan rapat pleno terbuka. Pengawasan ini difokuskan pada prosedur pelaksanaan rapat pleno, mulai dari keabsahan dokumen, mekanisme pembacaan hasil pemilihan, hingga proses penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kota Bekasi.
Bawaslu Kota Bekasi memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Kehadiran pimpinan secara kolektif dalam forum pleno ini juga merupakan bentuk penguatan fungsi pengawasan melekat terhadap proses-proses krusial dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya pasca putusan sengketa hasil pemilihan.
Dengan terlaksananya rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih ini, maka berakhir pula salah satu tahapan penting dalam Pilkada Kota Bekasi Tahun 2024. Bawaslu Kota Bekasi tetap berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan setiap tahapan berikutnya, termasuk pelantikan pasangan calon terpilih, berlangsung secara tertib, sah, dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya demokrasi yang berintegritas di Kota Bekasi.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bekasi."