Bawaslu Kota Bekasi Laporkan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024 ke Bawaslu RI
|
Bawaslu Kota Bekasi menyampaikan laporan tahunan penyelesaian sengketa yang terjadi selama tahapan Pilkada 2024 kepada Bawaslu RI.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Harminus Koto, menyampaikan bahwa seluruh pengawas pemilu di daerah telah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebanyak 27 kota dan kabupaten pengawas pemilu telah sukses melaksanakan tugas penyelesaian sengketa di daerah masing-masing sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Harminus Koto, Selasa (23/12).
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus, menjelaskan bahwa pihaknya telah menuntaskan dua perkara sengketa selama tahapan Pilkada 2024. Dua perkara tersebut masing-masing satu sengketa yang terjadi di Kecamatan Bekasi Utara dan satu perkara lainnya yang berlanjut ke Mahkamah Konstitusi RI.
“Sengketa di Bekasi Utara dapat diselesaikan secara damai oleh peserta Pilkada nomor urut 01 dan 03, sementara sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi RI telah diputus dengan amar dismissal,” kata Jhonny.
Penyerahan laporan tahunan penyelesaian sengketa Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Barat tersebut dihadiri oleh jajaran Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, serta perwakilan Bawaslu Kota Bekasi, yakni Nindy Febri Agustina dan Boy Candra.
Penyampaian laporan ini menjadi bentuk akuntabilitas Bawaslu Kota Bekasi atas pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa selama tahapan Pilkada 2024, sekaligus upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kota Bekasi.
Humas-Af