Bawaslu Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik di DPD PAN
|
KOTA BEKASI - Bawaslu Kota Bekasi melaksanakan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) melalui kunjungan ke Kantor DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bekasi, Kamis (25/6). Kegiatan ini bertujuan memastikan proses pemutakhiran data kepengurusan partai politik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kota Bekasi Jhonny Sitorus dan Choirunnisa Marzoeki, didampingi jajaran sekretariat Bawaslu Kota Bekasi, yakni Nindy Febri Agustina, Boy Candra dan Haryadi. Kehadiran Bawaslu Kota Bekasi diterima oleh Ketua DPD PAN Kota Bekasi Achmad Rivai, bersama jajaran pengurus, di antaranya H. Abdul Muin Hafidz dan Hj. Aminah.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Bekasi menyampaikan ketentuan Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan terhadap pembaruan data kepengurusan partai politik pada Semester I Tahun 2026.
Ketua DPD PAN Kota Bekasi, Achmad Rivai, menegaskan komitmen partainya untuk terus menjaga tertib administrasi sebagai bagian dari kesiapan menghadapi Pemilu mendatang.
"Kami akan selalu tertib administrasi dan data kepengurusan partai, termasuk pemenuhan kuota 30 persen perempuan," ujar Achmad Rivai.
Melalui pengawasan PDPPB, Bawaslu Kota Bekasi berkomitmen memastikan proses pemutakhiran data kepengurusan partai politik dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas administrasi partai politik sebagai peserta pemilu sekaligus mendukung penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan akuntabel.
Foto: Haryadi
Penulis: Jhonny Sitorus
Editor: Humas-Af