Bawaslu Kota Bekasi Soroti Tindak Lanjut Temuan Pemilih Pemula pada Rapat Pleno PDPB
|
KOTA BEKASI - Bawaslu Kota Bekasi menghadiri sekaligus melakukan pengawasan langsung terhadap Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Bekasi di Aula KPU Kota Bekasi, Rabu (1/7). Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses pleno berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Syaiful Bachri, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia, Anggota Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa, M. Sodikin, dan Jhonny Sitorus. Turut mendampingi Kepala Subbagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Rendy Tri Rachmawan serta Staf Pelaksana Teknis Nur M. Nashrullah, Afifudin, dan Indaha Sakinah. Selain dihadiri jajaran KPU Kota Bekasi, rapat pleno juga dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait, di antaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, UPTD Pemakaman Kota Bekasi, Lapas Kelas IIA Bekasi, unsur Intelijen Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, perwakilan partai politik, organisasi pemantau pemilu, serta stakeholder lainnya.
Dalam sesi penyampaian masukan, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia, menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Bekasi sebelumnya telah menyerahkan hasil uji petik terhadap data pemilih pemula kepada KPU Kota Bekasi. "Pada 26 Mei 2026, Bawaslu Kota Bekasi telah mengirimkan hasil uji petik terhadap 53 pemilih pemula di Kelurahan Bojong Rawalumbu yang belum terdaftar pada Cek DPT Online. Alhamdulillah saat ini Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sudah dapat diakses kembali, sehingga kami berharap data tersebut dapat segera ditindaklanjuti pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026," ujar Vidya.
Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa, mempertanyakan apakah KPU Kota Bekasi telah melakukan evaluasi terhadap temuan serupa di kelurahan-kelurahan lain, khususnya terkait pemilih pemula yang telah melakukan perekaman KTP elektronik namun belum terdaftar dalam daftar pemilih. "Apakah KPU Kota Bekasi telah melakukan evaluasi terhadap kasus serupa di kelurahan-kelurahan lain?" tanyanya. Selain itu, Choirunnisa juga mempertanyakan langkah antisipasi yang akan dilakukan KPU Kota Bekasi apabila Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) kembali mengalami kendala. "Apa langkah antisipasi yang telah disiapkan KPU Kota Bekasi apabila akses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) kembali bermasalah, agar proses pemutakhiran data pemilih tetap dapat berjalan secara optimal?" lanjutnya.
Selain Bawaslu Kota Bekasi, sejumlah instansi dan peserta rapat turut menyampaikan masukan dalam forum tersebut. Disdukcapil Kota Bekasi menjelaskan bahwa koordinasi dengan KPU Kota Bekasi terus dilakukan dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), khususnya terkait pemanfaatan data administrasi kependudukan. Disdukcapil juga mengimbau masyarakat untuk turut menyampaikan informasi mengenai warga yang telah berusia 17 tahun agar segera melakukan perekaman KTP elektronik. Sementara itu, UPTD Pemakaman Kota Bekasi menyampaikan bahwa pihaknya secara berkala menyerahkan data warga yang meninggal dunia kepada KPU Kota Bekasi sebagai bahan pemutakhiran data pemilih. Lapas Kelas IIA Bekasi menjelaskan bahwa data warga binaan bersifat dinamis karena adanya proses keluar dan masuk penghuni lapas sehingga koordinasi akan terus dilakukan untuk mendukung akurasi data pemilih. Selain itu, PKB Kota Bekasi mengusulkan agar data Tempat Pemakaman Umum (TPU) terus menjadi perhatian sebagai salah satu sumber pembaruan data kependudukan, sedangkan PKN Kota Bekasi mempertanyakan apakah data pemakaman di luar UPTD Pemakaman Kota Bekasi juga telah dimanfaatkan sebagai sumber data dalam proses PDPB.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, KPU Kota Bekasi menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan sebanyak 1.920.128 pemilih, yang terdiri dari 943.117 pemilih laki-laki dan 977.011 pemilih perempuan. Data tersebut merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan melalui pencermatan berbagai sumber data dan masukan dari para pemangku kepentingan sebagai upaya menjaga akurasi serta kemutakhiran daftar pemilih di Kota Bekasi.
Melalui pengawasan yang dilakukan pada Rapat Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026, Bawaslu Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar berlangsung secara transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi antara penyelenggara pemilu, instansi pemerintah, aparat keamanan, partai politik, organisasi pemantau pemilu, serta seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat semakin memperkuat kualitas data pemilih yang berkelanjutan, sehingga setiap warga negara yang telah memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih dan memperoleh jaminan atas hak konstitusionalnya untuk menggunakan hak pilih pada pemilu maupun pemilihan yang akan datang.
Foto: Indaha Sakinah
Penulis: Humas-Af