Lompat ke isi utama

Berita

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi sampaikan Laporan Akhir ke Bawaslu Republik Indonesia

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi sampaikan Laporan Akhir ke Bawaslu Republik Indonesia

Sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas dan dokumentasi atas pelaksanaan fungsi pengawasan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Bawaslu Kota Bekasi secara resmi menyampaikan bundel laporan penanganan pelanggaran yang terjadi sepanjang tahapan Pilkada kepada Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaporan akhir sekaligus refleksi atas kerja-kerja pengawasan, khususnya pada aspek penanganan pelanggaran.

Tercatat sebanyak 18 perkara pelanggaran telah ditangani oleh Bawaslu Kota Bekasi selama penyelenggaraan Pilkada 2024. Di antara perkara tersebut, terdapat beberapa yang menonjol dan bersifat strategis, termasuk satu perkara penerusan dugaan pelanggaran kode etik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)—yang kini telah terintegrasi ke dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN)—serta penerusan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu Ad-Hoc yang disampaikan kepada KPU Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Laporan tersebut dihimpun secara sistematis dalam bentuk bundel laporan penanganan pelanggaran dan disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kota Bekasi, M. Sodikin, didampingi oleh Koordinator Divisi P2HPM Choirunnisa Marzoeki, Kepala Sekretariat Riki Fitrian, Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Pengawasan, dan Sengketa (PPPS) Ricky Wicaksono, serta staf teknis PP, Dadan Ramlan.

Penyerahan dokumen laporan tersebut diterima langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia, Bapak Puadi, yang turut didampingi oleh Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu (FPPP) Ibu Yusti serta Analis Hukum Muda, Fadlul Hanif. Dalam kesempatan tersebut, jajaran Bawaslu RI menyampaikan apresiasi atas dokumentasi laporan yang lengkap serta komitmen Bawaslu Kota Bekasi dalam menjalankan fungsi penegakan keadilan pemilu di tingkat daerah.

Bundel laporan ini memuat berbagai informasi penting, mulai dari jenis pelanggaran, proses klarifikasi, hasil kajian, tindak lanjut penyelesaian, hingga rekomendasi kepada pihak-pihak berwenang. Penanganan pelanggaran ini mencerminkan keseriusan Bawaslu Kota Bekasi dalam menjaga integritas pemilu, serta memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara tepat, profesional, dan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Melalui penyerahan laporan ini, Bawaslu Kota Bekasi berharap dapat turut berkontribusi dalam memperkuat sistem penanganan pelanggaran pemilu secara nasional, serta menjadi bagian dari upaya kolektif dalam mewujudkan pemilu yang bersih, adil, dan berintegritas tinggi. Penanganan yang tegas terhadap pelanggaran bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga edukasi politik bagi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bekasi."