Implementasi SE 32/2025, Bawaslu Kota Bekasi Gelar Senam dan Aksi Tanam Pohon
|
Kota Bekasi — Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 32 Tahun 2025 tentang "Penyampaian Program Jum’at Sehati dan Jumpa Berlian di lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, serta Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota" Bawaslu Kota Bekasi melaksanakan kegiatan senam pagi bersama dan penanaman pohon di halaman kantor, Jum’at (15/08/2025).
Program Jum'at Sehati merupakan singkatan dari "Jum’at Menjaga Tubuh, Sehat Hati Kuat Iman" yang bertujuan untuk mendorong gaya hidup sehat dan menjaga keseimbangan jasmani serta rohani. Sementara itu, Jumpa Berlian memiliki makna sebagai komitmen kelembagaan:
JU – Jujur dalam pengawasan
MPA – Menanam, Pelihara, dan Amankan nilai demokrasi dan lingkungan
BER – Bersih dari pelanggaran, kecurangan, dan korupsi
LIAN – Lingkungan dan Alam Nyata yang dijaga bersama
Melalui dua program ini, Bawaslu RI mendorong seluruh jajaran pengawas pemilu untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, berintegritas, dan peduli terhadap kelestarian alam serta nilai-nilai demokrasi.
Kegiatan senam dipandu oleh Nindy Febriyani Agustina, Staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kota Bekasi, yang membawa suasana energik dan semangat kebugaran kepada seluruh peserta. Setelah senam, kegiatan dilanjutkan dengan penanaman pohon secara simbolis oleh Ketua, Anggota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bekasi sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan menjaga kebugaran jasmani, tetapi juga mempererat kekompakan internal serta menanamkan nilai tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan kerja.
Bawaslu Kota Bekasi berharap melalui pelaksanaan rutin program ini, nilai-nilai kesehatan, kebersamaan, dan kepedulian lingkungan dapat terus tumbuh dalam setiap langkah kerja dan pengabdian sebagai pengawas pemilu.
Humas-Af