Lompat ke isi utama

Berita

Partai Memenuhi Ambang Threshold Tidak diverifikasi Faktual

Partai Memenuhi Ambang Threshold Tidak diverifikasi Faktual

Bekasi (30/6) - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Bekasi mengadakan Dialog dan Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik yang di laksanakan pada Pukul 13.00 WIB secara Daring melalui Zoom Meeting.

Pengantar Dialog pada acara tersebut adalah Ahmad Edwin Sholihin (Anggota KPU Kota Bekasi). Dilanjutkan pemaparan oleh Moh. Iqbal Alam Islami (Anggota Bawaslu Kota Bekasi) selaku pemantik dialog.

Iqbal menerangkan bahwa "Bawaslu ikut berperan aktif dalam pengawasan pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Iqbal juga menjelaskan bagaimana proses pengawasan Bawaslu, berbagai potensi dan antisipasi masalah yang akan terjadi pada proses verifikasi ke depan".

Acara inti pada Dialog tersebut diisi oleh Endun Abdul Haq (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat) sebagai Narasumber dan dimoderatori oleh M. Choirullah Pulungan (Staff Subag Hukum KPU Kota Bekasi). Endun memaparkan pasca Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual.

Adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, harus dilakukan kembali verifikasi administrasi dan faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.

Kegiatan ini diikuti oleh stakeholder seperti Partai Politik Se-Kota Bekasi dan Perwakilan Pemerintah Kota Bekasi.

(billy/hhd)