Pemutakhiran Data Parpol, Bawaslu Kota Bekasi Sambangi Kantor DPC PPP
|
Kota Bekasi - Bawaslu Kota Bekasi melakukan kunjungan ke kantor DPC PPP Kota Bekasi dalam rangka pemutakhiran data kepengurusan partai politik, Kamis (27/11).
Kunjungan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik, serta Surat Instruksi Ketua Bawaslu Jawa Barat terkait pelaksanaan pengawasan berkelanjutan. Instruksi tersebut mengarahkan jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan partai politik dan KPU setempat guna memperoleh serta mencocokkan data dan dokumen kepengurusan parpol, termasuk struktur, domisili kantor, dan pemutakhiran data secara elektronik.
Dalam kesempatan tersebut, Maulana menyampaikan bahwa struktur kepengurusan PPP Kota Bekasi telah sesuai dengan ketentuan administrasi, termasuk keterwakilan perempuan yang menjadi salah satu unsur pengawasan.
Menurutnya, kepengurusan PPP Kota Bekasi telah memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan organisasi partai politik.
“Kepengurusan kami sudah memenuhi persyaratan keterwakilan 30 persen perempuan,” ujar Maulana saat ditemui di kantor DPC PPP Kota Bekasi.
Kegiatan pemutakhiran data dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kota Bekasi yang dipimpin Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jhonny Sitorus. Hadir pula Kepala Subbagian Pengawasan dan Humas, Rendy, beserta staf Bawaslu Kota Bekasi, yaitu Chaeroniza, Surabili, dan Arya Choirun Nisa.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Bekasi memastikan proses pemutakhiran data kepengurusan partai politik berjalan sesuai ketentuan, menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas organisasi parpol di tingkat daerah.
Humas-Af