Pengawasan langsung dengan metode koordinasi ke Kantor Disdukcapil Kota Bekasi
|
Bekasi - 10 September 2026, Bawaslu Kota Bekasi melakukan pengawasan langsung dengan metode koordinasi ke Kantor Disdukcapil Kota Bekasi dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan tersebut dihadiri Kordiv P2HM, Choirunnisa, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bekasi Riki Fitrian, Kepala Subbagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Rendy Tri Rachmawan, Staf Pelaksana Teknis Nur M. Nashrullah, Siti Rohmi Lestari dan Indaha Sakinah.
Pada kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Bekasi disambut langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Dr. Taufiq Rachmat Hidayat, AP., M.Si beserta jajaran staf Disdukcapil Kota Bekasi. Dalam pertemuan tersebut, beberapa hal penting yang menjadi fokus pembahasan dan temuan pengawasan antara lain:
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Bawaslu menemukan adanya inkonsistensi atau perbedaan format penyajian data pemilih di tingkat kelurahan se-Kota Bekasi.
Perbedaan format ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kendala dalam proses sinkronisasi, rekapitulasi, serta akurasi analisis data pemilih secara makro di tingkat kota.
Pihak Disdukcapil memberikan tanggapan bahwa variasi format tersebut kerap kali dipengaruhi oleh penyesuaian kebutuhan teknis atau rekapitulasi administratif lokal, namun berkomitmen untuk membantu melakukan standarisasi data agar lebih terintegrasi.
Bawaslu Kota Bekasi mengusulkan pelaksanaan sanding data secara berkala antara database kependudukan milik Disdukcapil dan data hasil pengawasan Bawaslu.
Langkah sanding data ini bertujuan untuk meminimalisir potensi data ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), maupun pemilih potensial yang belum masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pihak Disdukcapil menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dalam koridor regulasi perlindungan data pribadi serta ketentuan perundangundangan yang berlaku.
Penulis dan Foto : Nasrullah