Pengawasan Melekat Pembentukan Badan AdHoc KPU Kota Bekasi
|
Sebanyak 453 masyarakat mendaftarkan diri dalam proses rekrutmen Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pilkada Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 2024 yang akan terlaksana pada 27 November 2024.
Adapun pendaftaran Lembaga Badan Adhoc tersebut, terlaksana selama beberapa hari terhitung dari tanggal (23/04) hingga (29/04/2024). melalui proses rekrutmen Badan Adhoc hingga waktu yang telah ditentukan kurang lebih ada sebanyak 453 masyarakat melalui proses pendaftaran ke KPU Kota Bekasi.
Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Jhonny Sitorus, 453 pendaftar PPK melalui SIAKBA, yang menyerahkan berkas hanya sebanyak 253 orang. KPU Kota Bekasi masih membuka penyerahan berkas bagi 170 orang pelamar yang sudah mendaftar di Aplikasi SIAKBA.