Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan PHPU, Totok Hariyono Suvervisi Ke Bawaslu Kota Bekasi

Persiapan PHPU

Persiapan PHPU

Anggota Bawaslu Republik Indonesia lakukan supervisi ke Bawaslu Kota Bekasi terkait persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Kamis, 21 Maret 2024.

Sebagaimana kita ketahui pada tanggal 20 Maret 2024 KPU RI telah menetapkan hasil Pemilu 2024. Menurut Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peserta pemilu yang tidak puas dengan hasil pemilu tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan/atau keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu Paling lama 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Pilpres, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.

Maka dari itu, Bawaslu Kota Bekasi sedang mempersiapkan diri jika proses PHPU ini membutuhkan keterangan dari pihak Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu dengan menggunakan Form A Laporan Hasil Pengawasan yang dibuat oleh seluruh jajaran pengawas pada saat melakukan giat giat pengawasan selama tahapan pemilu berlangsung.

Supervisi oleh Bpk. Totok Hariyono diterima langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi.