Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Nomor 1 Terkait Tertukarnya Suara DPRD Kota Bekasi

Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif

Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif

Bawaslu Kota Bekasi menggelar sidang dugaan pelanggaran Administratif Pemilu nomor 01 dengan agenda pembacaan putusan kepada terlapor (KPU Kota Bekasi) pads Jumat, 14 Maret 2024.

Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu antara Rifqi Ananda Gelora Sitompul dengan terlapor KPU Kota Bekasi, PPK bekasi Timur, PPS bekasi jaya, KPPS 86 dan 89 menghasilkan putusan kepada terlapor yaitu:
1. Menyatakan Terlapor Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
2. Memberikan Teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang undangan.