Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan
|
Bawaslu Kota Bekasi menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/4/2024).
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono memastikan jajaran pengawas pemilu seluruh Indonesia telah siap menyampaikan keterangan, terhadap 297 permohonan hasil pileg yang diajukan ke MK yang diajukan oleh partai politik dan perseorangan.
Dia mengingatkan posisi Bawaslu dalam sidang PHPU adalah sebagai pemberi keterangan. Oleh karena itu keterangan yang disampaikan harus konkruen dengan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.
Hadir dalam Panel-1 sidang perdana itu, antara lain para pimpinan Bawaslu Jabar Usep Agus Zawari, Harminus Koto dan Syaiful Bachri serta Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi Jhonny Sitorus. (*)