Lompat ke isi utama

Berita

Sutarno Himbau Bawaslu Jaga Integritas dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu

Sutarno Himbau Bawaslu Jaga Integritas dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bekasi (2/6) - Bawaslu Kota Bekasi melaksanakan diskusi internal untuk seluruh staff pada hari Rabu (2/6/2021). Kegiatan yang diselenggarakan oleh divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi bertemakan "Penanganan Pelanggaran Administrasi Pada Pemilihan Umum". Diskusi dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Bekasi dengan dinarasumberi langsung oleh Sutarno selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Salah satu kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) yang diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) adalah kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu yang salah satunya adalah pelanggaran administrasi pemilu. Pelanggaran administrasi pemilu dalam Pasal 460 UU Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. 

Ali Mahyail Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, menjelaskan diskusi ini dimaksudkan sebagai langkah membangun kepahaman mengenai pelanggaran administrasi di Bawaslu. Terbangunnya kepahaman mengenai proses penanganan pelanggaran administrasi: Menerima serta meregister laporan, memeriksa serta mengkaji dan investigasi laporan dan Putusan.

Dalam paparannya, Sutarno menyampaikan Pengawas Pemilu dalam Penanganan Pelanggaran yakni Menjaga Integritas sebagai Pengawas Pemilu/Pemilihan, Selalu Bersikap Professional  dalam melaksanakan Kewenangan Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan, Selalu berupaya meningkatkan kualitas serta kemampuan diri sebelum menghadapi proses penanganan pelanggaran, Memberikan pelayanan publik terbaik dalam proses penanganan pelanggaran, Melaksanakan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

(dr/hhd)