Bawaslu Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Partisipatif Melalui MoU dengan Lembaga Pemantau Pemilu
|
KOTA BEKASI - Bawaslu Kota Bekasi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan tiga lembaga pemantau pemilu, yakni KIPP Kota Bekasi, JPPR Kota Bekasi, dan Ramangsa Institute dalam rangka memperkuat pengawasan partisipatif masyarakat. Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan pada kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (11/6).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan lembaga pemantau pemilu merupakan langkah strategis untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses demokrasi. Menurutnya, pengawasan pemilu tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu sendiri, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Melalui Nota Kesepahaman tersebut, para pihak berkomitmen untuk memperkuat pengawasan partisipatif sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Kerja sama juga diarahkan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi berbagai isu strategis kepemiluan serta memperkuat perlindungan kelompok rentan dalam proses demokrasi.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pengawasan isu-isu strategis seperti politik uang, politisasi SARA, kampanye di media sosial, dan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, Bawaslu Kota Bekasi bersama KIPP Kota Bekasi, JPPR Kota Bekasi, dan Ramangsa Institute akan berkolaborasi dalam penguatan kajian kepemiluan melalui pertukaran narasumber, pelibatan dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), perlindungan kelompok rentan, serta berbagai program yang mendukung peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Penandatanganan MoU ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Bekasi membangun jejaring pengawasan partisipatif yang lebih luas dan berkelanjutan. Melalui sinergi dengan organisasi masyarakat sipil dan lembaga pemantau pemilu, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terlibat aktif dalam menjaga integritas demokrasi dan kualitas penyelenggaraan pemilu.
Kerja sama tersebut berlaku selama empat tahun dan akan ditindaklanjuti melalui berbagai program kolaboratif sesuai tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
Foto: Aprianto Bima
Penulis: Humas-Af