Lompat ke isi utama

Berita

NgaDem Edisi ke-8, Bawaslu Kota Bekasi Perkuat Pemahaman Pelindungan Data Pribadi

NgaDem

Chintiara Faraditha, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai pelindungan data pribadi dalam proses pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada kegiatan NgaDem Edisi ke-8 di Aula Bawaslu Kota Bekasi.

KOTA BEKASI - Bawaslu Kota Bekasi kembali menyelenggarakan kegiatan Ngaji Demokrasi (NgaDem) edisi ke-8 pada Rabu (10/6) di Aula Kantor Bawaslu Kota Bekasi. Kegiatan ini menghadirkan Dosen Universitas Indonesia Maju, Chintiara Faraditha, S.H., M.H., sebagai narasumber dengan tema “Pelindungan Data Pribadi dalam Proses Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum.”

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi salah satu komitmen yang terus diperkuat oleh Bawaslu Kota Bekasi melalui optimalisasi layanan informasi kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik terus kami dorong melalui Divisi Data dan Informasi, salah satunya dengan mengoptimalkan website Bawaslu Kota Bekasi sebagai sarana pelayanan informasi kepada masyarakat. Melalui kegiatan Ngaji Demokrasi (NgaDem) ini, baik pimpinan maupun jajaran sekretariat dapat terus memperbarui wawasan dan pemahaman terkait layanan informasi publik,” ujar Vidya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada narasumber yang telah berkenan hadir dan berbagi pengetahuan dalam kegiatan tersebut meskipun dilaksanakan secara non-budgeter.

Kegiatan kemudian dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Syaiful Bachri. Dalam arahannya, Syaiful menekankan pentingnya pemahaman mengenai pelindungan data pribadi di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.

“Tema pelindungan data pribadi bukanlah hal baru bagi Bawaslu, khususnya melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PP Datin). Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, terdapat berbagai ketentuan yang harus dipahami dan dipatuhi, termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” kata Syaiful.

Ia menjelaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi tersebut menjadi penting agar seluruh jajaran Bawaslu dapat memberikan pelayanan informasi publik secara tepat tanpa melanggar ketentuan yang berlaku, terutama ketika menghadapi permohonan data dari masyarakat.

Selanjutnya, Chintiara Faraditha memaparkan materi mengenai pelindungan data pribadi dalam proses pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu. Ia menjelaskan bahwa data pribadi merupakan data tentang seseorang yang dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik maupun non-elektronik.

Menurutnya, data pribadi mencakup data yang bersifat umum, seperti nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan status perkawinan, hingga data yang bersifat spesifik seperti data kesehatan, biometrik, genetika, keuangan pribadi, serta data anak yang memerlukan pelindungan lebih ketat. Dalam konteks kepemiluan, pengelolaan data pribadi juga berkaitan dengan berbagai tahapan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, hingga penanganan laporan pelanggaran.

Chintiara juga menjelaskan bahwa pemrosesan data pribadi tidak hanya terbatas pada pengumpulan data, tetapi meliputi seluruh tahapan pengelolaan, mulai dari pemerolehan, pengolahan, penyimpanan, pembaruan, pengungkapan, hingga penghapusan atau pemusnahan data. Oleh karena itu, setiap badan publik, termasuk Bawaslu, harus memastikan pemrosesan data dilakukan secara sah, transparan, sesuai tujuan, serta menjamin hak-hak subjek data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Selain itu, ia menegaskan bahwa implementasi pelindungan data pribadi di lingkungan Bawaslu bukanlah hambatan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan transparansi pemilu. Sebaliknya, kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat serta menjaga legitimasi pengawasan pemilu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia, Anggota Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Syaiful Bachri yang sekaligus membuka acara, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bekasi, Kasubbag Pengawasan dan Humas, serta jajaran staf sekretariat. Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui pemaparan materi oleh narasumber yang dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta.

NgaDem
Peserta mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab pada kegiatan NgaDem Edisi ke-8

Melalui kegiatan NgaDem edisi ke-8 ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kota Bekasi semakin memahami prinsip keterbukaan informasi publik yang selaras dengan pelindungan data pribadi. Pemahaman tersebut menjadi penting agar pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

Foto: Aprianto Bima

Penulis: Humas-Af