|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bekasi – Berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu bertugas mengawasi proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Selama pengawasan proses penetapan hasil Pemilu 2024 anggota DPRD Kota Bekasi, ada sejumlah dinamika yang mewarnai tahapan ini. Pertama, Bawaslu menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi maupun dugaan pelanggaran pidana pemilu baik yang melibatkan penyelenggara Pemilu maupun peserta pemilu. Kedua, KPU Kota Bekasi juga telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kota Bekasi terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan di 2 (dua) Kecamatan di Kota Bekasi, yaitu di Kecamatan Rawalumbu dan Kecamatan Mustikajaya. Adapun Rincian hasil pengawasan Bawaslu Kota Bekasi pada proses penetapan hasil Pemilu 2024 anggota DPRD Kota Bekasi adalah sebagai berikut:
- Seluruh proses pengawasan tahapan Pemilu tahun 2024 telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Bekasi. Selain itu, sepanjang tahapan Pemilu tahun 2024, Bawaslu Kota Bekasi beserta jajaran melakukan sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) kegiatan pencegahan. Upaya pencegahan dalam meminimalisir pelanggaran Pemilu dilakukan dengan memberikan imbauan, instruksi, melakukan koordinasi dan komunikasi dengan semua pihak, melibatkan masyarakat untuk bersama-sama dalam pengawasan partisipatif dan juga melakukan Pendidikan politik terhadap simpul-simpul yang menjadi penggerak di masyarakat. Adapun rincian Kegiatan Pencegahan yang telah dilakukan Bawaslu Kota Bekasi sebagai berikut:
- 15 Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif;
- 2 Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Pemilih Pemula;
- 2 Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Pemantau Pemilu;
- 2 Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Ormas dan OKP;
- 1 Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Kelompok Rentan;
- 1 Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama ASN;
- 1 Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Santri;
- 1 Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Pemangku Kepentingan;
- 1 Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Forum Kerukunan Umat Beragama;
- 1 Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Kelompok Disabilitas;
- 1 Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Ormas Islam dan Penyuluh Agama;
- 1 Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Organisasi Perempuan;
- 1 Kegiatan Sosialisasi on the road bersama masyarakat Kota Bekasi.
- 15 Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif;
- 14 Kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif di SMA se Kota Bekasi.
- 25 Kegiatan Audiensi dengan Stakeholder dan Partai Politik;
- 2 Kegiatan Coffee Morning dengan Unsur FORKOPIMDA Kota Bekasi;
- 46 Nota Kesepahaman (MoU);
- 4 Surat Instruksi Pencegahan;
- 15 Surat Imbauan Pencegahan;
- 1 penandatanganan pakta integritas.
- Selama tahapan Pemilu tahun 2024, masyarakat Kota Bekasi juga telah berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan Pemilu Tahun 2024. Ini terlihat dari jumlah laporan yang diterima oleh Bawaslu Kota Bekasi dan jajaran sebanyak 81 (delapan puluh satu) laporan masyarakat. Dari 81 laporan tersebut, 50 (lima puluh)laporan diregistrasi dan 31 (tiga puluh satu) laporan lainnya tidak diregistrasi karena tidak memenuhi unsur formil, unsur pelanggaran, dsb.
- Sebelum proses penetapan hasil pemilu, ada 3 gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Nasdem. 2 gugatan (dari Partai Nasdem dan Partai Gerindra) berakhir dismissal dan 1 dari PAN ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Contact
Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bekasi