Audiensi dengan DPRD, Bawaslu Kota Bekasi Dorong Dukungan Program Non Tahapan
|
Kota Bekasi - Dalam rangka memperkuat sinergitas kelembagaan serta mendukung keberlanjutan program pengawasan dan pendidikan demokrasi, Bawaslu Kota Bekasi melaksanakan audiensi dengan DPRD Kota Bekasi pada Kamis, (23/4).
Dari pihak Bawaslu, hadir Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia, Kepala Sekretariat Riki Fitrian, Kasubbag Pengawasan dan Humas Rendy Tri Rachmawan, beserta staf sekretariat Ira Permatasari dan Boy Candra. Pada kegiatan tersebut, rombongan Bawaslu disambut langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi.
Dalam pertemuan tersebut, Vidya menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga, khususnya dalam mendukung keberlanjutan program di luar tahapan pemilu.
“Audiensi ini menjadi bagian dari upaya koordinasi sinergitas lembaga, khususnya terkait dukungan hibah non tahapan dan penguatan program sosialisasi demokrasi, politik, dan kepemiluan kepada masyarakat Kota Bekasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dukungan hibah non tahapan sangat penting untuk menjaga keberlangsungan fungsi pencegahan yang dilakukan Bawaslu, meskipun tidak sedang berada dalam masa tahapan pemilu.
“Hibah tersebut diperlukan untuk mendukung kegiatan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, serta kegiatan pendidikan politik masyarakat,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Bawaslu Kota Bekasi juga memaparkan program unggulan di masa non tahapan, yakni Kelas Demokrasi. Program ini difokuskan pada pendidikan pemilih pemula, penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif, serta peningkatan literasi kepemiluan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menyatakan dukungannya sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas demokrasi lokal serta kesadaran politik masyarakat.
Ia menyambut baik inisiatif Bawaslu dan menyampaikan bahwa ke depan DPRD dan Bawaslu dapat terus bersinergi melalui kolaborasi program yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk pelajar, mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan.
Kegiatan audiensi ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Melalui instruksi tersebut, Bawaslu di seluruh tingkatan didorong untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memastikan keberlanjutan fungsi pengawasan dan pendidikan demokrasi meskipun berada di luar tahapan pemilu.
Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat peran masing-masing lembaga dalam menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi di Kota Bekasi.
Humas-Af