Lompat ke isi utama

Berita

Bahas PKPU PAW, Bawaslu Kota Bekasi Perkuat Sinergi dengan KPU dan Parpol

Jhonny Sitorus dan Choirunnisa Marzoeki

Anggota Bawaslu Kota Bekasi Jhonny Sitorus dan Choirunnisa Marzoeki saat berdiskusi dengan KPU Kota Bekasi dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat 

KOTA BEKASI - Bawaslu Kota Bekasi menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Kota Bekasi bersama partai politik se-Kota Bekasi, Rabu (11/2), di Kantor KPU Kota Bekasi. Rapat tersebut membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi regulasi untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan, khususnya partai politik dan pihak terkait, terhadap mekanisme, tata cara, dan prosedur pelaksanaan PAW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya kesesuaian pelaksanaan PAW dengan regulasi yang ada.

“Kami berharap, KPU, Bawaslu, dan jajaran partai politik se-Kota Bekasi mengacu pada regulasi PAW apabila terjadi potensi pergantian anggota dewan,” ujar Adie.

Rapat koordinasi ini dihadiri Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa AS beserta jajaran, perwakilan partai politik se-Kota Bekasi, serta unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi.

Choirunnisa Marzoeki
Jalannya Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025

Sementara itu, dari Bawaslu Kota Bekasi turut hadir Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Choirunnisa Marzoeki, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Jhonny Sitorus, Kepala Subbagian Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Ricky Wicaksono, serta staf Divisi HPS Nindy Agustina.

Melalui kehadiran dalam rapat koordinasi ini, Bawaslu Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi pengawasan bersama KPU dan partai politik, guna mewujudkan pelaksanaan PAW yang sesuai regulasi serta menjaga tata kelola demokrasi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di Kota Bekasi.

Humas-Af