Bawaslu RI Supervisi Kelembagaan dan PDPPB di Bawaslu Kota Bekasi
|
Bawaslu RI melaksanakan supervisi ke Bawaslu Kota Bekasi dalam rangka koordinasi kerja pengawasan pada masa non-tahapan Pemilu. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan kelembagaan serta kesinambungan program pengawasan di luar tahapan Pemilu.
Supervisi Bawaslu RI tersebut terbagi ke dalam dua tim, yakni Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDM) serta Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS). Kedua tim melakukan pemantauan sekaligus pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kesekretariatan serta divisi teknis di Bawaslu Kota Bekasi.
Kasubag Administrasi Bawaslu RI, Astri Suharyanti, menekankan pentingnya sinergi antara tim kesekretariatan dengan program kerja yang telah ditetapkan. “Tim kesekretariatan diharapkan bersinergi dengan program-program kerja yang sudah ditetapkan, termasuk mekanisme pembinaan,” ujarnya, Senin (29/12).
Selain itu, dalam supervisi tersebut turut dibahas progres PDPPB sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025. Pembahasan difokuskan pada evaluasi pelaksanaan kegiatan serta perencanaan tindak lanjut pada periode berikutnya.
Kasubag PPPS Bawaslu Kota Bekasi, Ricky Wicaksono, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan pelaksanaan kegiatan kunjungan PDPPB pada semester kedua tahun 2025. “Kegiatan tersebut akan dilanjutkan pada semester pertama tahun 2026,” ujarnya, didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus.
Melalui kegiatan supervisi ini, diharapkan koordinasi dan pembinaan antara Bawaslu RI dan Bawaslu Kota Bekasi semakin solid, sehingga mampu memperkuat tata kelola kelembagaan serta menjaga kualitas pengawasan Pemilu secara berkelanjutan, meskipun berada di luar tahapan Pemilu.
Humas-Af