Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi dengan KPU, Bawaslu Kota Bekasi Dorong Validitas Data Pemilih

Bawaslu dan KPU

Bawaslu Kota Bekasi menerima kunjungan koordinasi dari KPU Kota Bekasi dalam rangka penguatan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026

KOTA BEKASI – Bawaslu Kota Bekasi menerima kunjungan koordinasi dari KPU Kota Bekasi dalam rangka penguatan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (01/04) ini menjadi bagian penting menjelang Rapat Pleno penetapan hasil PDPB.

Dari pihak KPU Kota Bekasi hadir Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Faris Ismuamir yang didampingi jajaran sekretariat, yakni Febrianto dan Setyadi Abdul Gani. Sementara itu, dari pihak Bawaslu Kota Bekasi hadir Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2HM) Choirunnisa Marzoeki, Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Jhonny Sitorus, Kasubbag Pengawasan dan Humas Rendy Tri Rachmawan, serta staf P2HM Nur M. Nashrullah.

Dalam forum tersebut, Bawaslu Kota Bekasi menegaskan perannya dalam memastikan seluruh proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bawaslu juga memberikan sejumlah masukan dan saran perbaikan atas hasil pencermatan data yang telah dilakukan sebelumnya.

Jhonny Sitorus
Foto bersama Bawaslu Kota Bekasi bersama KPU Kota Bekasi setelah rapat koordinasi persiapan Pleno PDPB Triwulan I

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Bekasi juga memberikan surat imbauan kepada KPU Kota Bekasi melalui Surat Nomor 8/PM.00.02/K.JB-21/03/2026. Imbauan tersebut berisi penekanan agar pelaksanaan penyusunan PDPB Triwulan I Tahun 2026 dilakukan sesuai ketentuan, di antaranya memastikan kesiapan rapat pleno terbuka rekapitulasi, penerimaan data hasil sinkronisasi dari KPU melalui KPU Provinsi, serta penyusunan data pemilih secara akurat termasuk pada TPS lokasi khusus sesuai KTP-el.

Selain itu, KPU diminta menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta menyusun dan mencermati data dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) guna mengantisipasi potensi kegandaan, data tidak valid, maupun anomali. Bawaslu juga mengingatkan pentingnya pengecekan data melalui web portal NIK Dukcapil, tindak lanjut masukan dalam rapat pleno, penyampaian dokumen hasil rekapitulasi kepada Bawaslu, serta menjaga kerahasiaan data pribadi pemilih.

Koordinasi ini menjadi ruang strategis bagi Bawaslu untuk memastikan bahwa rekomendasi hasil pengawasan telah ditindaklanjuti oleh KPU secara optimal. Hal ini penting guna menjamin data pemilih yang disusun benar-benar akurat, mutakhir, serta memenuhi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Selain itu, Bawaslu Kota Bekasi juga menekankan pentingnya konsistensi pemutakhiran data, termasuk dalam mengakomodir pemilih baru serta memastikan tidak adanya data ganda maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Bekasi berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih secara melekat. Sinergi yang terbangun antara Bawaslu dan KPU diharapkan tidak hanya memperkuat kualitas data pemilih, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Humas-Af