Lompat ke isi utama

Berita

Lewat NgaDem, Bawaslu Kota Bekasi Bahas Pemetaan Kerawanan Dapil

Basan Saiful Nurdin

Anggota Bawaslu Kota Bekasi Basan Saiful Nurdin saat menjadi narasumber pada program Ngaji Demokrasi (NgaDem) Edisi ke-II

Bawaslu Kota Bekasi kembali menyelenggarakan program Ngaji Demokrasi (NgaDem) edisi ke-II pada Senin (9/2) bertempat di Aula Rapat Bawaslu Kota Bekasi. Kegiatan diskusi internal ini menghadirkan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Kordiv SDMO) Bawaslu Kota Bekasi, Basan Saiful Nurdin, sebagai narasumber.

NgaDem kali ini difokuskan pada peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) Bawaslu Kota Bekasi, sekaligus sebagai langkah awal dalam mempersiapkan pemetaan kerawanan penataan daerah pemilihan (dapil) secara lebih komprehensif.

“Salah satu tujuan diskusi internal Bawaslu Kota Bekasi adalah meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM untuk mempersiapkan pemetaan kerawanan penataan daerah pemilihan sejak dini, termasuk berbagai potensi kendala dan tantangan pada pemilu mendatang,” ujar Basan.

Dalam diskusi tersebut, pembahasan diarahkan pada pemetaan kerawanan penataan dapil di 12 kecamatan se-Kota Bekasi. Basan menjelaskan bahwa dinamika kependudukan yang terus berubah setiap tahun menjadi faktor krusial dalam proses penataan dapil.

“Diskusi hari ini difokuskan pada pemetaan kerawanan penataan dapil di 12 kecamatan se-Kota Bekasi,” katanya.

Ngaji Demokrasi
Jalannya Ngaji Demokrasi (NgaDem) edisi ke-II

Ia menegaskan, perubahan jumlah penduduk harus menjadi dasar utama dalam proses penataan dapil agar tetap menjunjung prinsip proporsionalitas dan keadilan representasi pemilih. Oleh karena itu, diperlukan analisis data kependudukan yang akurat dan berkelanjutan.

“Perubahan jumlah penduduk setiap tahun menjadi faktor krusial dalam penataan dapil, sehingga diperlukan analisis data kependudukan untuk menjaga proporsionalitas dan keadilan representasi pemilih sesuai tujuh prinsip penataan dapil dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” jelas Basan.

Lebih lanjut, Basan menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki peran strategis dalam mengawal proses penataan dapil yang akan dilakukan oleh KPU, sejak tahap perencanaan hingga penetapan.

“Bawaslu perlu memahami penataan dapil sejak tahap perencanaan yang dilakukan KPU, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip kepemiluan, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan asas keadilan bagi pemilih,” pungkasnya.

Melalui program NgaDem, Bawaslu Kota Bekasi berharap jajaran pengawas pemilu memiliki pemahaman yang utuh dan perspektif yang kuat dalam mengawal penataan dapil, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berintegritas.

Humas-Af