Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jabar Antisipasi Malpraktik dalam Pemilu

Bawaslu Jabar Antisipasi Malpraktik dalam Pemilu
Bogor (18/6) - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Politik Uang dan Dana Kampanye Pemilihan bagi Bawaslu Kab/Kota Se-Provinsi Jabar yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada Jumat (18 Juni 2021). Kegiatan bertempat di Kantor Bawaslu Kota Bogor. Kegiatan dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Jawa Barat dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab/Kota Se-Jawa Barat.Pada Kegiatan tersebut, Zaki Hilmi (Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Barat) menyampaikan sejatinya politik electoral yang terlembagakan melalui Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan kepala daerah (Pemilihan) merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang mesti terselenggara secara jujur, adil, demokratis dan bermartabat, guna melahirkan kepemimpinan bangsa yang berintegritas. Faktanya, para elit politik yang berkontestasi untuk meraih suara rakyat sering kali melakukan Praktek-praktek yang tidak “fair” dengan menggunakan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi rakyat sebagai pemegang hak suara. Praktek ini dikenal sebagai “Money Politik” atau “Politik Uang”. Praktek yang tidak fair ini tidak hanya dilakukan oleh peserta pemilu, namun juga melibatkan Penyelenggara serta oknum-oknum yang terlibat dalam proses penegakkan hukum pemilu. Jadi Istilah politik uang dipakai sebagai container besar yang merangkum seluruh praktik dan perilaku mulai dari korupsi politik ke patron-klien hingga jual beli suara. Ada semacam konsensus diantara para sarjana yang mengkaji politik Indonesia bahwa politik uang adalah korupsi yang terkait dengan proses electoral. Karena itu, politik uang beroperasi pada dua ranah.Yulianto (Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jabar) menyampaikan materi mengenai pemetaan strategi efektif dalam penanganan pelanggaran Politik Uang dan Dana Kampanye dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.Selanjutnya Abdullah Dahlan (Ketua Bawaslu Jawa Barat) pada pembukaannya menyampaikan, tugas Bawaslu mencegah terjadinya praktik politik uang merupakan salah satu tugas Bawaslu dalam mengawasi proses penyelenggaraan tahapan Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 93 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Kewenangan Bawaslu adalah kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran Politik Uang berupa kewenangan untuk memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang diatur dalam pasal 95 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
(acf/hhd)