Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bekasi Ikuti Pleno PDPB Triwulan IV, Tekankan Akurasi Data Pemilih

Bawaslu Kota Bekasi Ikuti Pleno PDPB Triwulan IV

Ketua, Anggota dan Kasubag Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi saat memberikan surat saran perbaikan kepada KPU Kota Bekasi pada kegiatan Rapat Pleno PDPB Triwulan IV

Kota Bekasi - Bawaslu Kota Bekasi menghadiri sekaligus melakukan pengawasan pada Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar KPU Kota Bekasi pada Senin (8/12) di Aula KPU Kota Bekasi. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia, Anggota Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa, Kasubbag Pengawasan dan Humas Rendy Tri Rachmawan, serta dua staf teknis, Afifudin dan Nur M. Nashrullah. Pleno berlangsung dinamis dengan partisipasi berbagai instansi terkait seperti Kesbangpol, Disdukcapil, Kementerian Agama, Lapas Kelas IIA, Disperkimtan, Intelkam, dan LO partai politik se-Kota Bekasi.

Faris Ismuamir selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Bekasi memandu jalannya rapat dan menyampaikan perkembangan terbaru terkait jumlah pemilih di Kota Bekasi. Pada triwulan ini, jumlah pemilih meningkat menjadi 1.904.107 orang, terdiri dari 935.387 laki-laki dan 968.720 perempuan.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Bekasi memaparkan hasil pengawasan yang sebelumnya telah dituangkan dalam Surat Saran Perbaikan tertanggal 3 Desember 2025. Dari hasil uji petik, ditemukan 10 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori meninggal yang masih tercantum dalam Sidalih dan Cek DPT Online, masing-masing berasal dari wilayah Kayuringin Jaya, Bintarajaya, dan Jatimekar. Pada sesi tanggapan pleno, Bawaslu juga menambahkan temuan baru berupa 15 pemilih TMS lainnya yang masih terdata dalam Sidalih, dengan rincian 13 pemilih dari Kelurahan Bintarajaya dan 2 pemilih dari Kelurahan Jatimekar.

Meski menyampaikan sejumlah catatan penting, Bawaslu memberikan apresiasi terhadap koordinasi yang selama ini berjalan baik dengan KPU Kota Bekasi. Bawaslu turut meminta penjelasan mengenai tindak lanjut atas saran perbaikan sebelumnya serta mendorong agar Berita Acara pleno dapat diunggah ke situs resmi KPU sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, Disdukcapil Kota Bekasi melaporkan bahwa perekaman KTP-el untuk pemilih pemula telah mencapai 99,19%, yaitu 1.907.281 jiwa dari target 1.922.843 jiwa. Meski akses pemadanan data meninggal pada level daerah kini dibatasi kebijakan Kemendagri, Disdukcapil menyatakan tetap berupaya mempercepat perekaman dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Kementerian Agama Kota Bekasi juga menyampaikan aturan terbaru mengenai batas usia pernikahan yang kini ditetapkan minimal 21 tahun, sementara yang berusia 19–21 tahun wajib melengkapi persyaratan tambahan seperti persetujuan orang tua atau rekomendasi pengadilan. Kemenag menegaskan bahwa buku nikah tidak akan diterbitkan bagi yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Di sisi lain, Kesbangpol Kota Bekasi mengingatkan pentingnya memperkuat kerja sama antarinstansi untuk meminimalkan potensi kesalahan dalam proses pemutakhiran data.

Di akhir kegiatan, Bawaslu Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih melalui pengawasan yang cermat dan kolaborasi lintas instansi, demi memastikan daftar pemilih yang semakin akurat pada Pemilu mendatang.

Humas-Af