Bawaslu Provisi Jawa Barat adakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Berbasis Teknologi informasi dan Komunikasi bagi Bawaslu Kab/Kota Se-Provinsi Jabar
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, mengadakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. Kegiatan tersebut diadakan pada tanggal 20 - 21 Mei 2021 bertempat di Ballroom Lantai 4 Gedung B Pemerintahan Bandung Barat.
Kegiatan dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Jawa Barat, yakni Yusuf Kurnia (Koodiv Hukum), Loli Suhenti (Kordiv Humas dan Hubal), Yulianto (Kordiv Penyelesaian Sengketa) dan Sutarno (Kordiv Penanganan Pelanggaran) serta Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab Kota Se-Jawa Barat.Dalam kesempatan ini, Bawaslu Kota Bekasi diwakili oleh Ali Mahyail selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi.
Dalam pembukaan acara, Sutarno menyampaikan digitalisasi merupakan hukum acara. Hal ini karena sudah merupakan hal yang sudah banyak dipakai oleh masyarakat, sehingga Bawaslu didorong untuk bisa membuat dan menyusun laporan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Para pimpinan, komitmen untuk terus melakukan perubahan regulasi dalam pemilu dan diharapkan dari acara ini mampu untuk melakukan perubahan regulasi tentang pemilu.
Digitalisasi merupakan hal yg tidak bisa ditolak. Sehingga harus tetap dilakukan. Sejatinya mendapatkan kemudahan dalam digitalisasi, berorganisasi tidak bisa dipungkiri, apakah daring berbasis teknologi ini apakah mampu mengatasi tersebut. Dalam hal ini walaupun daring memang harus diterapkan akan tetapi, dengan adanya daring, berarti, jika ada penyerahan dokumen asli itu tidak tercapai. Padahal dalam Bawaslu, sebagai data apalagi jika ada masalah, bukti dokumen asli harus ada tutur Yulianto Kordiv Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
(aci/hhd)