Diskusi Internal: Mengupas Tuntas Penanganan Pelanggaran Pada Pilkada Kabupaten Pangandaran Tahun 2020
|
Bekasi (26/8) - Bawaslu Kota Bekasi mengadakan kegiatan rutin mingguan Diskusi Internal dengan Tema “Penanganan Pelanggaran pada Pilkada Kabupaten Pangandaran Tahun 2020†yang diikuti oleh seluruh Pimpinan dan Jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kota Bekasi secara Daring (Dalam Jaringan). Narasumber diskusi di paparkan langsung oleh Nur Saeful Rahmat, S.sos selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Kabupaten Pangandaran. Diskusi di pandu oleh Arya Chairunnisa staf Hukum, Humas, Data, dan Informasi Kota Bekasi.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Ketua Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki. “Ini Diskusi ke empat kami mengundang Bawaslu Kabupaten Pangandaran, sebelumnya Bawaslu Kota Bekasi sudah mengundang Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Cianjur untuk Sharing Pengalaman terkait Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 pada Kab/Kota di Jawa Barat yang menyelenggarakan Pilkada pada Tahun 2020.†ungkapnya.
Moh. Iqbal Alam Islami sebagai pemantik Diskusi menyampaikan “Diskusi ini sebagai sharing pengalaman terkait Penanganan Pelanggaran dengan Kab Kota yang mengadakan Pilkada pada Tahub 2020. Hal ini sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran untuk persiapan Pilkada yang akan dateng †ungkapnya.
Selanjutnya Narasumber Nur Saeful Rahmat memaparkan terkait Penanganan Pelanggaran pada masa pandemi “melaksanakan klarifikasi dan pembahasan dengan sentra Gakkumdu melalui Daring, tetapi kurang efektif karena terkendala jaringan dan perangkat. Waktu Penyelesaian Penanganan Pelanggaran yang singkat juga menjadi tantangan tersendiri pada pelaksaan Pilkada di masa pandemi. Seluruh berkas dalam proses penanganan pelanggaran wajib terdokumentasikan karena jika sampai di bawa ke MK bisa teruji dengan baik karena data kita yang lengkap dan Rapih.†Tegasnya.
Di akhir diskusi Saeful Rahmat memberikan pesan untuk peserta Diskusi bahwa “Bawaslu juga perlu mengadakan Bimtek terkait kajian Hukum tidak hanya untuk Pimpinan tetapi seluruh staf wajib mengetahui agar paham regulasi dan tidak asal dalam menangani setiap perkara.†Pungkasnya.
(aya/hhd)