Lompat ke isi utama

Berita

Jumlah Pemilih Kota Bekasi Capai 1.890.719, Bawaslu Ingatkan Validitas Data PDPB

Pleno PDPB Triwulan III Tetapkan Jumlah Pemilih Kota Bekasi 1.890.719 Jiwa

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi saat menghadiri Rapat Pleno PDPB Triwulan III 

Kota Bekasi – Bawaslu Kota Bekasi menghadiri kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Bekasi, Kamis (2/10/2025) di Aula KPU Kota Bekasi, Jl. Ir. H. Juanda No. 163, Bekasi.

Rapat pleno ini, dihadiri oleh Ketua serta Anggota Bawaslu Kota Bekasi, jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Bekasi bersama unsur terkait lainnya, di antaranya Disdukcapil, Kesbangpol, Lapas Kelas IIA, Pemantau Pemilu serta LO Partai Politik se-Kota Bekasi.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Bekasi menetapkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025. Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah pemilih di Kota Bekasi tercatat sebanyak 1.890.719 jiwa. Dari total tersebut, pemilih laki-laki berjumlah 928.794 orang, sementara pemilih perempuan sebanyak 961.925 orang. Data pemilih ini tersebar di 12 kecamatan dan 56 kelurahan se-Kota Bekasi.

Terkait akurasi data, Bawaslu Kota Bekasi menyoroti pentingnya perhatian khusus terhadap pemilih yang berada di Lokasi Khusus, salah satunya Lapas Kelas IIA Bekasi. Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia menegaskan

“Kami meminta KPU Kota Bekasi untuk memastikan pemilih yang berada di Lokasi Khusus (Loksus) tidak masuk dalam kategori ganda. Validitas data di lokasi seperti Lapas sangat krusial agar tidak menimbulkan persoalan dalam daftar pemilih di kemudian hari," ujarnya.

Serah Terima BA Pleno PDPB Triwulan III
Serah Terima BA Pleno PPDB Triwulan III

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki menyampaikan tiga poin penting:

  1. Dari hasil pengawasan Coklit Terbatas yang dilakukan pada Kamis, 25 September 2025 lalu, masih ditemukan adanya pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun masih terdata dalam daftar pemilih, yakni atas nama Seros Rosadah yang beralamat di Jl. Kartini, Margahayu. Choirunnisa meminta agar pemilih tersebut dapat dipastikan sudah di-TMS-kan pada Rekapitulasi PDPB Triwulan III ini;

  2. Terkait aspek prosedural sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 21 ayat (1) huruf a, bahwa KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB melalui laman resmi KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, hingga pleno Triwulan III ini, KPU Kota Bekasi belum mengunggah Berita Acara Pleno PDPB di website resmi, melainkan hanya melalui media sosial dan itu pun sebatas angka total;

  3. Choirunnisa juga menambahkan agar KPU Kota Bekasi lebih intens berkoordinasi dengan Polres dan Kodim, khususnya dalam memutakhirkan data pemilih. Hal ini untuk memastikan data Anggota baru TNI/Polri dapat segera ditetapkan sebagai TMS, sedangkan bagi personel yang sudah pensiun agar statusnya kembali diubah menjadi pemilih sehingga hak pilih mereka tetap terjamin.

Kehadiran Bawaslu Kota Bekasi dalam forum ini merupakan bagian dari komitmen pengawasan, khususnya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan transparan, akurat, dan akuntabel.

Dengan adanya rapat pleno ini, diharapkan sinergi antar-stakeholder dalam memastikan validitas data pemilih terus terjaga sehingga hak pilih masyarakat dapat terlindungi dengan baik pada pemilu maupun pilkada mendatang.

Humas-Af