KPU Usulkan Penyederhanaan Surat Suara pada Pemilu Serentak 2024
|
Bekasi (10/6) – Bawaslu Kota Bekasi menggelar #Bawaslupedia edisi webinar dengan tema "Efektifitas Pemilu: Penyederhanaan Surat Suara pada Pemilu Serentak 2024“ pada Kamis (10/6/2021). Webinar tersebut menghadirkan Viryan Azis (Anggota KPU RI), Lolly Suhenty (Anggota Bawaslu Prov. Jawa Barat) dan Aditya Perdana (Direktur Puskapol UI) dengan dimoderatori Tomy Suswanto (Anggota Bawaslu Kota Bekasi).
Viryan menyatakan tahun ini menjadi tahun yang krusial untuk memutuskan apakah penyederhanaan surat suara pada Pemilu serentak 2024 harus dilakukan atau tidak. “Saat-saat seperti sekarang lah yang nantinya akan menentukan kualitas dari Pemilu tahun 2024,†terangnya terkait usulan penyederhanaan surat suara. “Hal-hal semacam ini (penyederhanaan surat suara) hanya efektif dibahas di saat sekarang. Kalau tahun depan baru dibahas, dia tidak menjadi solusi, berpotensi menjadi masalah,†lanjutnya.
Dia menyebut, jika wacana penyederhanaan surat suara baru dibahas setelah tahun 2021, maka hal ini akan menjadi masalah tersendiri bagi penyelenggara Pemilu. Dia menambahkan, wacana serupa juga pernah terjadi pada pelaksanaan Pemilu tahun 2009 lalu. “(Penyederhanaan surat suara) di 2009 tidak bisa menjadi efektif karena waktu perubahan sangat singkat. Sosialisasi, bimtek yang dilakukan tidak secara merata dan kemudian tidak menghasilkan kemudahan bagi pemilih,†dia menambahkan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Puskapol Fisip UI juga mempertanyakan terkait urgensi perubahan surat suara pada Pemilu serentak 2024. "Isu utamanya tentu adalah soal biaya rendah, saya sangat paham itu. Jadi biaya rendah itu adalah isu utama agar kemudian kita bisa menekan banyak hal," ujar Aditya.
Aditya menyampaikan perlu adanya ukuran atau data terkait tingkat keefektifan dan efisiensi pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 sehingga urgensi perubahan surat suara dapat dipertimbangkan. Di sisi lain, dia menganggap belum ada data yang menyajikan seberapa efektif dan efisien pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 lalu.
“Kalau kita ingin melakukan perubahan, niatnya adalah melakukan reformasi sistem kepemiluan,†tutup dia.
Secara terpisah, Lolly menyampaikan pendapat terkait wacana ini. “Penyelenggaran Pemilu 2019 menyimpan beban yang luar biasa tetapi harus kita carikan jalan keluarnya karena kita tidak mungkin mundur ke belakang,†ujar Lolly.
Menurut Lolly, ada 4 (empat) poin yang wajib dipenuhi agar penyederhanaan surat suara bisa dilakukan. “Penyederhanaan surat suara itu wajib memudahkan pemilih, kedua mempercepat proses penghitungan, ketiga penyederhanaan ini wajib dapat meningkatkan partisipasi, keempat memudahkan penyelenggara,†dia menambahkan.
(rm / hhd)