Netralitas ASN Titik Rawan Dalam Pilkada
|
Bawaslu Kota Bekasi (13/11) - Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi serta Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi menghadiri kegiatan Bawaslu Prov. Jawa Barat di Maribaya Natural Hot Spring Resort & Glamping Tent dengan Tema “Peningkatan Kapasitas Bantuan Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Baratâ€. (12/11)
Acara tersebut dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Yusuf Kurnia (Koordiv Hukum Bawaslu Prov. Jabar) menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan seputar hukum bagi Bawaslu Kab/Kota se-Jawa Barat. Adapun Narasumber yang hadir adalah: Prof Asep Warlan Yusuf (guru besar Universitas Katolik Parahyangan) dan Prof Cecep Darmawan (Guru Besar Ilmu Politik UPI).
Asep Warlan Yusuf, mengungkapkan setidaknya ada 8 (delapan) masalah serius pada Pemilu maupun Pilkada diantaranya Oknum PNS/birokrasi yang turut membantu dan memfasilitasi salah satu calon. Pengerahan atau mobilisasi pelibatan PNS kerap dilakukan oleh petahana (incumbent). Asep juga memberikan masukan kepada Bawaslu Kab/Kota se- Jawa Barat untuk memastikan semua penyelenggara pemilu benar-benar telah memiliki kompetensi, integritas, pengamalan, jejaring, dan keberpihakan kepada nilai-nilai demokrasi yang berkeadaban.
“Dalam demokrasi yang berintikan hikmat kebijaksanaan mengandung makna bahwa isi demokrasi itu paling tidak mengandung prinsip Penyelenggaraan negara didasarkan pada kekuatan moral, akhlak, dan budi pekerti yang luhur†ujar Prof Asep Warlan.
Prof Cecep Darmawan menuturkan, tujuan keadilan pemilu untuk menjamin setiap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait dengan proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum. Sistem keadilan pemilu merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi, melalui pelaksanaan pemilu yang bebas, adil, dan jujur. Menurutnya, sistem keadilan pemilu dikembangkan untuk mencegah dan mengidentifkasi ketidakberesan pada pemilu, sekaligus sebagai sarana dan mekanisme untuk membenahi ketidakberesan tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran.
(acf/HHD)