Pastikan Validitas Data Pemilih, Bawaslu Kota Bekasi Lakukan Pengawasan Coklit Terbatas
|
Kota Bekasi - Bawaslu Kota Bekasi melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) yang diselenggarakan KPU Kota Bekasi pada Kamis (25/9). Kegiatan ini berlangsung di Jl. RA Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
Pada kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Bekasi diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Humas (P2HM) Choirunnisa, didampingi Kasubag Pengawasan & Humas serta Staf Pelaksana Teknis. Kehadiran jajaran Bawaslu ini bertujuan memastikan pelaksanaan Coktas berjalan sesuai prosedur serta menjamin akurasi data pemilih.
Dari pihak KPU turut hadir Koordinator Divisi Perencanaan, Data & Informasi (Rendatin) KPU Kota Bekasi, Faris Ismuamir beserta jajaran Sekretariat, serta Kasubag Data & Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Ramdani.
Faris menjelaskan bahwa pelaksanaan Coktas bertujuan memastikan validitas data pemilih yang diinput ke dalam aplikasi Sidalih.
“Kita memastikan data tersebut valid. Jika pemilih masih hidup, berarti datanya ada, sedangkan jika sudah meninggal, kita pastikan datanya dihapus agar tidak lagi tercatat. Dengan begitu, daftar pemilih tetap (DPT) nantinya bisa mendekati sempurna. Coktas ini sendiri merupakan instruksi dari KPU RI sebagaimana halnya Coklit pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya,” jelas Faris.
Senada dengan Faris, Ramdani menegaskan pentingnya pemutakhiran data sebelum penetapan DPT.
“Data ini kita catat, untuk penerimaan DP4 berikutnya dari Pemerintah. Jika kita sudah terima, kita tidak akan langsung jadikan pemilih, tapi kita sandingkan dengan data hasil pemutakhiran sekarang. Karena biasanya di DP4, pemilih yang sudah meninggal masih ada. Hasil Coktas ini, jika pemilih tersebut sudah meninggal, otomatis kita akan coret, sebelum kita memetakan TPS. Hasil dari pemetaan TPS tersebut yang akan kita jadikan dasar bahan Coklit,” ujar Ramdani.
Sementara itu, Choirunnisa menegaskan peran Bawaslu dalam kegiatan tersebut.
“Hari ini, Bawaslu Kota Bekasi melakukan pengawasan, mengikuti giat KPU yang melakukan Coktas, hal ini sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Meskipun saat ini kita sedang berada di masa Non Tahapan, Bawaslu Kota Bekasi tetap melakukan pengawasan, salah satunya adalah pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB),” jelasnya.
Choirunnisa juga menambahkan hasil pengawasan di lapangan.
“Seperti tadi, kita sudah menemui salah satu pemilih, dia sudah berusia 91 tahun, mereka kita pastikan masuk ke dalam data pemilih meskipun usianya sudah lanjut. Kemudian yang kita temui di rumah pemilih kedua, ternyata datanya masih ada, tapi pemilih tersebut sudah meninggal, itu jelas sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kita pastikan di 2029 pada Pemilu selanjutnya, pemilih tersebut sudah tidak ada lagi,” tambahnya.
Pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu menjadi bagian dari pencegahan serta sekaligus mendorong transparansi dalam proses pemutakhiran data pemilih di Kota Bekasi.
Humas-Af