Bawaslu Bangun Inovasi Digital dalam Penegakan Hukum Pemilu
|
Selasa (27/10) Bawaslu Kota Bekasi diwakili oleh Kordiv Hukum, Humas dan Datin, Kordiv Penyelesaian Sengketa, Kordiv Penanganan Pelanggaran, dan staf mengikuti diskusi daring "Awasi Yuk" Serial Hukum yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Diskusi dengan tema Digitalisasi Penegakkan Hukum Elektoral dan Bukti Elektronik di mulai pukul 13.00 WIB. Diskusi dihadiri oleh 3 pakar hukum sebagai narasumber, yakni Dr. Bachtiar, S.H., M.H. (Tenaga Ahli Bawaslu RI) , Dr. Wirdyaningsih, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UI), dan M. Pandji Santoso, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya). Diskusi diikuti oleh pengawas pemilu se-Jawa Barat dan umum.
Menurut Wirdyaningsih, penegakan hukum di era digital juga memiliki kendala, karena dianggap hukum terlalu formal, tidak fleksibel, konstruksi hukum dibangun berdasarkan asas legalitas, dan perbuatan dipandang sebatas fisik, serta semakin pragmatis seolah mengakomodir semua problem di masyarakat atau mengandung tujuan ekonomi politik penguasa terlihat jelas bersifat sesaat. Sehingga perlu terobosan untuk melakukan perubahan paradigma, fleksibilitas, yuridiksi universal, harmonisasi dan kerjasama global (internasional).
Saat ini, Proses digitalisasi penegakan hukum sudah dilakukan oleh Bawaslu dengan mengembangkan beberapa inovasi digital. Pertama, Bawaslu meluncurkan aplikasi Gowaslu yang merupakan portal bersama memberi kemudahan akses bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Kedua, Siwaslu sebagai sarana informasi dalam pengawasan proses-hasil pemungutan, penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu. Ketiga, SIPS adalah aplikasi yang diciptakan untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. Yang terakhir, JDIH sebagai pintu untuk memudahkan masyarakat mengakses Peraturan Bawaslu.
(ADJ/SRL)