Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kota Bekasi Jalin Kerja Sama dengan SMKN 11
|
Bawaslu Kota Bekasi menjalin kerja sama dengan SMK Negeri 11 Kota Bekasi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pengawasan Partisipatif. Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan pada Selasa (20/1), bertepatan dengan pelaksanaan kegiatan Kelas Demokrasi di SMKN 11 Kota Bekasi.
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia, S.IP., M.I.Pol, dan Kepala SMK Negeri 11 Kota Bekasi, R. Prawoto Hari Wibowo, M.Pd. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat literasi demokrasi serta pengawasan partisipatif di lingkungan pendidikan, khususnya bagi pelajar sebagai pemilih pemula.
Melalui nota kesepahaman ini, Bawaslu Kota Bekasi dan SMKN 11 Kota Bekasi sepakat mengembangkan berbagai program kolaboratif yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kepemiluan dan demokrasi. Ruang lingkup kerja sama meliputi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pada aspek pendidikan, program diarahkan pada pemantapan pengetahuan kepemiluan dan pengawasan partisipatif melalui pembelajaran di kelas maupun kegiatan edukatif lainnya. Selain itu, kerja sama juga mencakup kegiatan penelitian dan riset di bidang pengawasan pemilu, kepemiluan, serta demokrasi, yang didukung dengan pertukaran data dan literatur antar kedua belah pihak.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Bekasi dalam memperluas pengawasan partisipatif berbasis pendidikan. Sinergi dengan dunia pendidikan dipandang strategis untuk menanamkan kesadaran demokrasi sejak dini serta mendorong pelajar agar berperan aktif dalam menjaga kualitas demokrasi dan pemilu.
Kasubbag Pengawasan dan Humas Bawaslu Kota Bekasi, Rendy Tri Rachmawan, menyampaikan bahwa MoU ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan partisipatif melalui kerja sama berkelanjutan dengan dunia pendidikan. “Kerja sama ini difokuskan pada pengembangan program pendidikan kepemiluan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman demokrasi dan pengawasan pemilu, khususnya bagi pelajar sebagai pemilih pemula,” jelasnya.
Pada aspek pengabdian kepada masyarakat, kedua belah pihak juga sepakat mendorong penerapan pengetahuan kepemiluan yang telah diperoleh agar dapat diimplementasikan dalam lingkungan sosial. Hal ini diharapkan mampu menumbuhkan budaya politik yang sehat, kritis, dan berintegritas di tengah masyarakat.
Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu dua tahun sejak ditandatangani dan dilaksanakan secara kelembagaan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kerja sama ini, Bawaslu Kota Bekasi dan SMKN 11 Kota Bekasi berkomitmen membangun sinergi berkelanjutan dalam mencetak generasi muda yang sadar demokrasi dan berperan aktif dalam pengawasan pemilu.
Humas-Af