Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bekasi Bahas Arah Pemilu 2029 Pasca Putusan MK 135

Bawaslu Kota Bekasi bahas Arah Pemilu kedepan pasca Putusan MK 135

Willi Sumarlin pada saat menyampaikan materi pada jalannya diskusi, didampingi Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia serta Moderator Surabili.

Kota Bekasi – Bawaslu Kota Bekasi menggelar Rapat Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan bertajuk “Arah Pemilu dan Pemilihan 2029 Pasca Putusan MK 135” pada Rabu (27/8) di Aula Kantor Bawaslu Kota Bekasi. Kegiatan ini diikuti seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Bekasi dan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Bekasi. Selain berlangsung secara tatap muka, kegiatan ini juga disiarkan langsung melalui akun Instagram resmi Bawaslu Kota Bekasi sebagai sarana sosialisasi kepada publik.

Dalam sambutannya, Vidya menyampaikan apresiasi atas kehadiran narasumber dari Kota Depok serta dukungan penuh jajaran sekretariat, khususnya Divisi SDMO yang telah menginisiasi kegiatan Ngaji Demokrasi (NgaDem) edisi ke-4. Ia menekankan bahwa meski pasca Putusan MK Nomor 135 belum ada aturan baru terkait pemilu, diskusi ini penting untuk menjadi bahan referensi publik mengenai arah demokrasi ke depan.

“Pertama, saya mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang telah jauh-jauh hadir dari Kota Depok, serta jajaran sekretariat, terkhusus Divisi SDMO yang sudah menginisiasi kegiatan Ngaji Demokrasi (NgaDem) edisi ke-4 kali ini. Terkait tema pembahasan, jika dilihat secara regulasi, pasca putusan MK 135 memang belum ada peraturan terkait Pemilu Nasional dan Lokal, baik revisi UU Pemilu, PKPU maupun Perbawaslu. Tapi pembahasan ini menjadi menarik sebagai referensi untuk publik bagaimana arah Pemilu ke depan,” ungkap Vidya.

Pada kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, yang memaparkan materi “Dinamika Keserentakan Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135.” Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah menerima sejumlah permohonan terkait keserentakan pemilu, yang salah satunya menghasilkan Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 dengan enam model pemilu serentak konstitusional. Model ini menjadi dasar bagi penyelenggaraan pemilu, termasuk yang dilaksanakan pada 2019 dan 2024.

Lebih lanjut, Willi menyoroti alasan MK dalam memisahkan pemilu nasional dan lokal, di antaranya beban kerja penyelenggara yang terlalu berat hingga berujung korban jiwa pada Pemilu 2019 dan 2024, lemahnya kaderisasi partai karena persiapan serentak, dominasi isu nasional yang menenggelamkan pembangunan daerah, serta kejenuhan pemilih ketika harus mencoblos lima surat suara sekaligus. Putusan MK 135, menurutnya, menuntut tindak lanjut berupa revisi UU Pemilu, pengaturan masa transisi jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hasil pemilu 2024, serta penataan ulang jadwal rekrutmen penyelenggara pemilu.

Melalui forum ini, Bawaslu Kota Bekasi berharap peserta dapat memahami dinamika keserentakan pemilu pasca putusan MK 135 sebagai bekal dalam mengawal arah Pemilu dan Pemilihan 2029.

 

 

Humas-Af