Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bekasi Hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Bawaslu Kota Bekasi Hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Sebagai bagian dari komitmen untuk mengawal dan memastikan seluruh tahapan penyelesaian sengketa pemilihan berlangsung sesuai prinsip hukum dan demokrasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada hari Rabu, 5 Februari 2025, bertempat di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Bawaslu Kota Bekasi diwakili secara lengkap oleh jajaran pimpinan, yaitu Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia, serta para anggota: Jhonny Sitorus, Choirunnisa Marzoeki, Muhamad Sodikin, dan Basan Saiful Nurdin. Kehadiran para pimpinan Bawaslu Kota Bekasi ini menunjukkan komitmen kuat dalam mengikuti secara langsung proses hukum yang menjadi bagian penting dari penyelesaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah.

Sidang ini merupakan puncak dari proses PHPU yang sebelumnya diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, yaitu Heri Koswara, M.A. dan Sholihin, yang menggugat hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Perkara Nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Mahkamah secara resmi menyatakan bahwa permohonan sengketa tersebut tidak dapat diterima (dismissal). Putusan dismissal ini berarti bahwa perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiil untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, sehingga tidak dapat diteruskan ke proses selanjutnya.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak terdapat cukup dasar hukum atau bukti yang kuat dari pihak pemohon untuk membatalkan atau menggugat hasil penetapan perolehan suara yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi. Dengan demikian, tahapan pemilihan dapat dilanjutkan ke proses berikutnya, yaitu penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kota Bekasi.

Bawaslu Kota Bekasi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan menyampaikan apresiasi atas jalannya proses persidangan yang transparan dan akuntabel. Putusan ini menjadi penanda penting bahwa tahapan penyelenggaraan Pilkada Kota Bekasi Tahun 2024 telah berjalan sesuai koridor hukum, serta menunjukkan bahwa sistem penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia terus mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan profesionalisme.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bekasi."