Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bekasi hadir sebagai pihak Teradu pada sidang pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada perkara Nomor Nomor 83-PKE-DKPP/II/2025

Pembacaan Jawaban Pihak Teradu

Pihak Teradu (Bawaslu Kota Bekasi) saat sidang DKPP 

Kota Bandung – Bawaslu Kota Bekasi hadir sebagai pihak Teradu pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 83-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (8/7/2025) pukul 09.00 WIB.

Pengadu pada perkara ini adalah Garisah Idharul Haq. S. Ia mengadukan Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fatiah (Teradu I), Muhammad Sodikin (Teradu II) dan Choirunnisa Marzoeki (Teradu III). Teradu didalilkan tidak profesional dalam menangani laporan dan diduga menghambat penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, termasuk praktik politik uang pada Pilkada 2024.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo (Ketua Majelis/Anggota DKPP), Martinus Basuki Herlambang (Anggota Majelis/TPD Prov. Jawa Barat unsur masyarakat), Hari Nazarudin (Anggota Majelis/TPD Prov. Jawa Barat unsur KPU) dan Harminus Koto (Anggota Majelis/TPD Provinsi Prov. Jawa barat unsur Bawaslu). Agenda sidang ini dalam rangka mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Saksi.

Pada jalannya sidang, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi sebagai pihak Teradu membacakan jawaban tertulis yang dibacakan Teradu I, II dan III kepada Majelis pemeriksa. Teradu menyampaikan 8 (delapan) poin jawaban yang dijelaskan secara detail yang berhubungan dengan pokok aduan Pengadu. Setelah Teradu membacakan jawaban, Ketua Majelis menanyakan kepada Pengadu “apakah jawaban Teradu dapat diterima oleh Pengadu?” Garisah sebagai pihak Pengadu menerima jawaban dari Teradu.

Dari uraian Jawaban, Teradu I, II dan III, menjelaskan kepada Majelis pemeriksa jika seluruh dalil Pengaduan yang diajukan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, Teradu mohon kepada Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu III tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;

  3. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi; dan

  4. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Humas-Af