Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bekasi hadir sebagai pihak terkait pada sidang pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada perkara Nomor Nomor 59-PKE-DKPP/I/2025

Bawaslu Kota hadir sebagai pihak terkait pada sidang pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada perkara Nomor Nomor 59-PKE-DKPP/I/2025

Kota Bandung - Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi hadir sebagai pihak terkait pada sidang pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada perkara Nomor Nomor 59-PKE-DKPP/I/2025 di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kota Bandung, Selasa (24/6/2025) yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Perkara ini diadukan oleh Garisah Idharul Haq, ia mengadukan Afif Fauzi (Anggota KPU Kota Bekasi) dan Hini Indrawati (Anggota PPK Pondok Melati). Pengadu mendalilkan bahwa para teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena diduga melakukan politik uang yang bertujuan untuk memenangkan salah satu paslon pada Pilkada Tahun 2024.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo (Ketua Majelis/Anggota DKPP), anggota majelis lainnya yakni Nina Yuningsih (TPD Prov. Jawa Barat/unsur Masyarakat), Hedi Ardia (TPD Prov. Jawa Barat/unsur KPU) dan Nuryamah (TPD Prov. Jawa Barat/unsur Bawaslu).

Agenda sidang ini dalam rangka mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Saksi.

Bawaslu Kota Bekasi sendiri pada jalannya sidang melalui Ketua Bawaslu Vidya Nurrul Fathia dan M. Sodikin selaku Kordiv. PP Datin memaparkan hasil Pengawasan serta hasil penindakan pelanggaran khususnya pada Laporan 017 dan 018 pada Pilkada 2024 kemarin yang berkaitan dengan pokok yang didalilkan Pengadu.

Humas._