Bawaslu Kota Bekasi menyerahkan laporan akhir Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS)
|
Bawaslu Kota Bekasi baru-baru ini telah menyerahkan laporan akhir dari Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) terkait dengan tahapan Pilkada 2024. Penyerahan laporan ini dilakukan di kantor Bawaslu RI dan merupakan bagian dari upaya transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.
Laporan yang disusun oleh Divisi HPS ini mencakup berbagai proses dan hasil kerja yang telah dilakukan selama tahapan Pilkada, termasuk identifikasi sejumlah potensi sengketa yang mungkin terjadi di wilayah Kota Bekasi. Dalam laporan tersebut, Bawaslu juga menyoroti peran pentingnya sebagai pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi RI, yang merupakan langkah krusial dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan.
Kegiatan penyerahan laporan ini dihadiri oleh jajaran Bawaslu dari berbagai kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat. Di antara para peserta, hadir Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto, yang memberikan arahan dan dukungan kepada Bawaslu Kota Bekasi. Selain itu, Koordinator Divisi HPS Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus, juga turut serta dalam acara ini, bersama dengan Kasubag PSPP, Ricky Wicaksono, serta Staf Divisi HPS Bawaslu Kota Bekasi, Nendy Agustina.
Acara ini tidak hanya menjadi momen penting bagi Bawaslu Kota Bekasi, tetapi juga sebagai wadah untuk berbagi pengalaman dan strategi dalam menangani sengketa pemilihan. Dengan adanya laporan ini, diharapkan semua pihak dapat lebih memahami tantangan yang dihadapi selama proses Pilkada dan bagaimana Bawaslu berkomitmen untuk menyelesaikan setiap sengketa dengan adil dan transparan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Bekasi menunjukkan dedikasinya dalam menjaga demokrasi dan memastikan bahwa setiap suara masyarakat dihargai dan dilindungi. Laporan akhir ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi Bawaslu di daerah lain dalam menghadapi tantangan serupa di masa mendatang. Dengan demikian, Bawaslu berupaya untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan penyelesaian sengketa dalam setiap tahapan pemilihan umum yang akan datang. (*)
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bekasi."