Bawaslu Kota Bekasi Perkuat Keterbukaan Informasi dan Pengelolaan Data Publik Jelang Pemilihan
|
BEKASI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Publik Data dan Informasi di Kopi Pemuda Indonesia, Kota Bekasi, pada Selasa (3/11/2026). Mengusung semangat Sumpah Pemuda, kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik serta menjawab tantangan dinamika demografi pemilih urban di Kota Bekasi yang didominasi oleh Generasi Z dan Milenial.
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan lembaga pemantau pemilu dan forum masyarakat Kota Bekasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Anggota KPU Kota Bekasi (Divisi Perencanaan, Data & Informasi) Faris Ismuamir, serta Akademisi Universitas Esa Unggul, Syurya Muhammad Nur.
Anggota Bawaslu Kota Bekasi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Muhammad Sodikin, menegaskan pentingnya mentransformasi keterbukaan informasi dari sekadar kepatuhan administratif menjadi instrumen komunikasi publik yang aktif dan transparan. Menurutnya, pengelolaan informasi publik yang terstruktur melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan kunci utama untuk membangun kepercayaan masyarakat.
"Layanan informasi yang baik bukan hanya mengenai ketersediaan dokumen yang lengkap, tetapi bagaimana pesan pengawasan dan penanganan pelanggaran dapat sampai serta dipahami oleh publik secara tepat," ungkap Muhammad Sodikin.
Dalam paparan materi pertama, Anggota KPU Kota Bekasi, Faris Ismuamir atau yang akrab disapa Bang Ais, menyoroti pentingnya keakuratan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) seiring dengan pesatnya pertumbuhan pemilih muda di Kota Bekasi. Ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara transparansi informasi publik dan perlindungan data pribadi milik warga.
"Data pemilih berkelanjutan bukan hanya soal siapa yang tercatat, tetapi tentang bagaimana negara hadir menjamin hak warganya. Dari data yang akurat, lahir pemilih yang sadar, kritis, dan bertanggung jawab—itulah pemilih yang berkualitas." — Faris Ismuamir. (Anggota KPU Kota Bekasi)
Sementara itu, Akademisi Universitas Esa Unggul, Syurya Muhammad Nur (Bang Surya), menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kepatuhan administratif, melainkan strategi komunikasi politik untuk membangun kepercayaan publik (public trust).
Sesi diskusi berlangsung interaktif saat para peserta dari lembaga pemantau dan forum masyarakat mengajukan pertanyaan seputar isu keamanan data pemilih dan mekanisme penyelesaian data ganda. Narasumber menjelaskan bahwa sinkronisasi data dilakukan secara ketat melalui verifikasi faktual di lapangan serta koordinasi berkelanjutan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kota Bekasi berharap dapat terus membangun sinergi bersama seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan pengawasan pemilu yang transparan, akuntabel, dan tepercaya.
Foto: Aldo
Penulis dan Editor: Aprianto Bima