Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan, Bawaslu Kota Bekasi Gelar Monitoring dan Sosialisasi Pengelolaan Dana Hibah
|
KOTA BEKASI - Dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, tertib, dan akuntabel, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi menyelenggarakan kegiatan "Monitoring Pelaksanaan Program dan Anggaran Hibah Non Pemilihan Tahun Anggaran 2026" di Kantor Bawaslu Kota Bekasi pada Senin (2/11/2026). Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang guna mematangkan kesiapan administrasi jajaran sekretariat menjelang akhir tahun anggaran.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathiah, S.I.P., M.I.Pol., setelah sebelumnya diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bekasi, Riki Fitrian, S.STP., M.Si., dan sambutan penguatan kelembagaan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Jhonny Sitorus, S.Sos.
Turut hadir memberikan arahan strategis, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Widodo Wuryanto, S.IP., M.Si. Dalam arahannya, Widodo menegaskan bahwa monitoring merupakan instrumen penting untuk pembinaan, evaluasi, dan pengendalian agar pengelolaan hibah berjalan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
"Terdapat tiga pesan penting bagi seluruh pelaksana anggaran: pertama, pahami regulasi untuk mencegah kesalahan sejak tahap perencanaan; kedua, tertib dan berorientasi pada hasil; dan ketiga, jaga integritas agar setiap sumber pendanaan dikelola secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Widodo.
Sinergi dengan KPPN: Pahami Regulasi dan Batas Waktu Pelaporan
Memasuki sesi utama, Bawaslu Kota Bekasi menghadirkan dua narasumber dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Bekasi, yakni Septiana Mustikaningrum dan Haryo Gemilang.
Dalam pemaparannya, tim KPPN membedah secara teknis landasan hukum pengelolaan hibah yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah. Seluruh pengelola anggaran di Bawaslu Kota Bekasi diwajibkan memahami enam tahapan krusial administrasi, yang meliputi: penandatanganan perjanjian hibah, pengajuan register, permohonan pembukaan rekening, revisi DIPA, proses pengesahan pendapatan dan belanja, hingga tahap akhir pertanggungjawaban.
Selain itu, KPPN juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam mematuhi batas waktu (cut-off) penyelesaian administrasi akhir tahun 2026. Salah satunya adalah batas akhir penyelesaian permohonan izin pembukaan rekening yang ditetapkan pada 28 dan 30 Desember 2026 (bergantung pada tanggal realisasi). Sementara itu, untuk penyampaian Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) atau pengembalian dana (SP4HL) atas transaksi hingga 21 Desember 2026, berkas paling lambat diterima KPPN pada 8 Januari 2027.
Melalui kegiatan monitoring dan sosialisasi ini, Bawaslu Kota Bekasi berkomitmen penuh untuk terus bersinergi dengan KPPN dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisasi temuan administratif dan mewujudkan predikat pelaporan keuangan yang bersih, tepat waktu, dan akuntabel di penghujung tahun anggaran 2026.
Penulis : Zidan Herlangga
Foto: Novan
Editor: Aprianto Bima