Bawaslu Kota Bekasi Selenggarakan Sosialisasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas
|
Kota Bekasi – Bawaslu Kota Bekasi menggelar kegiatan Sosialisasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas pada Selasa (9/9/2025). Acara ini dilaksanakan di Kantor Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Bekasi, Jl. Duku No.1 Gedung LBK, Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia. Dalam sambutannya, Vidya menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu tidak hanya untuk bersilaturahmi, tetapi juga untuk memperkuat pemahaman kepemiluan bagi penyandang disabilitas.
“Kedatangan Bawaslu Kota Bekasi dalam rangka silaturahmi sekaligus sosialisasi, mengingat penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama dengan warga lainnya. Melalui kegiatan ini, kami berharap pemahaman terkait aturan, mekanisme, tantangan, masukan serta hak-hak dalam proses kepemiluan dapat lebih dipahami, sehingga partisipasi aktif dari pemilih disabilitas di Kota Bekasi semakin meningkat,” ujar Vidya.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus dan Choirunnisa Marzoeki.
Dalam pemaparannya, Jhonny menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi pemilih disabilitas, seperti keterbatasan akses fisik ke TPS, minimnya surat suara Braille, kurangnya pemahaman petugas KPPS, keterbatasan informasi kepemiluan dalam format inklusif, serta stigma sosial yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih disabilitas.
“Pemilih disabilitas memiliki hak politik yang sama dengan warga lainnya. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memastikan akses yang setara,” tegas Jhonny.
Ia juga menekankan langkah-langkah Bawaslu Kota Bekasi dalam mendorong pemilu inklusif, mulai dari pemetaan TPS rawan terkait aksesibilitas hingga edukasi berkelanjutan bagi penyandang disabilitas.
Sementara itu, Choirunnisa Marzoeki menekankan pentingnya menjadikan Pemilu dan Pilkada sebagai sarana kedaulatan rakyat yang inklusif. Ia juga mengungkapkan adanya penurunan tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada Kota Bekasi.
“Pada Pemilu sebelumnya, angka partisipasi mencapai 81,81 persen, sementara pada Pilkada terakhir hanya sebesar 55,05 persen,” jelasnya.
Choirunnisa menambahkan bahwa jumlah pemilih disabilitas di Kota Bekasi terus meningkat, dari 7.641 orang pada DPT Pemilu menjadi 7.874 orang dalam DPS Pilkada Kota Bekasi.
“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama pada Pemilu maupun Pilkada, baik hak untuk memilih, hak untuk dipilih, maupun hak sebagai penyelenggara Pemilu. Hal ini dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” tegas Choirunnisa.
Selain itu, Pengurus PPDI Kota Bekasi, Sadiah Rahmah, turut menyampaikan harapannya agar sosialisasi serupa dapat dilakukan secara berkesinambungan.
“Kami berharap untuk lebih sering-sering lagi menyosialisasikan apa itu pengawasan, apa itu tentang pemilu dan pilkada agar teman-teman disabilitas lebih memahami lagi untuk menentukan masa depan bangsa dan untuk menentukan harapan-harapan teman-teman disabilitas ke depannya,” ujar Sadiah.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelenggaraan pemilu yang inklusif, ramah disabilitas, serta memastikan seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Humas-Af