Cegah Pelanggaran di TPS, Bawaslu Kota Bekasi Petakan 18 Indikator TPS Rawan
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bekasi - Bawaslu Kota Bekasi petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 4 indikator yang banyak terjadi, dan 9 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 7 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 56Kelurahan di 12 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut: Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/ atau Riwayat PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/ atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan, atau keterlambatan).
Ketujuh, lokasi TPS (rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/ pabrik/ pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/ posko tim kampanye, dan/ atau lokasi khusus). Hasilnya sebagai berikut:
5 (Lima) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
263 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
182 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana banjir;
87 TPS yang yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb);
43 TPS yang didirikan di wilayah konflik; dan
37 TPS yang memiliki riwayat kekurangan logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu.
4 (Empat) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
26 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
13 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal dunia, alih statuss menjadi TNI/POLRI);
13 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK); dan
11 TPS dekat Lembaga Pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki Hak Pilih.
9 (Sembilan) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
8 Jumlah TPS yang mewiliki Riwayat terjadi kekerasan di TPS
5 TPS yang terdapat TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
5 TPS yang terdapat TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu;
4 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilihan;
3 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
3 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;
2 TPS di Lokasi Khusus;
1 TPS yang TPS yang terdapat riwayat Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU); dan
1 TPS di dekat wilayah pabrik.
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Kota Bekasi, KPU Kota Bekasi, Pasangan Calon, Pemerintah, aparat penegak hukum, Pemantau Pemilihan, Media dan seluruh masyarakat Kota Bekasi di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kota Bekasi melakukan strategi pencegahan, diantaranya:
- Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
- Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
- Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
- Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
- Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu Kota Bekasi juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan Hak Pilih.
Imbauan
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kota Bekasi menghimbau kepada KPU Kota Bekasi untuk menginstruksikan kepada jajaran PPK, PPS dan KPPS untuk:
Berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu di setiap tingkatan terkait potensi kerawanan sebagaimana disebutkan diatas;
Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik Pemerintah Kota, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, Netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan Hak Pilih secara akurat.
humas aff