Lompat ke isi utama

Berita

DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi

Sidang DKPP Pembacaan putusan untuk Ketua dan Anggota Bawaslu Kota bekasi

Ketua Majelis pada saat membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 83-PKE-DKPP/II/2025

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kota Bekasi dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 83-PKE-DKPP/II/2025.

Putusan ini dibacakan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP RI, Jl. Abdul Muis No. 2-4, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H., bersama Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah, S.H., M.H., J. Kristiadi, dan Dr. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, S.T., S.H., M.Si.

Pada sidang pemeriksaan sebelumnya, Pengadu Garisah Idharul Haq mengadukan Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia, serta dua anggota, Muhamad Sodikin dan Choirunnisa Marzoeki, masing-masing sebagai Teradu I sampai III. Para Teradu didalilkan tidak profesional dalam menangani laporan dan diduga menghambat penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, termasuk praktik politik uang pada Pilkada 2024.

Pada kesimpulan DKPP, setelah memeriksa pokok perkara, setelah memeriksa keterangan Pengadu, Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, setelah memeriksa bukti-bukti Pengadu, Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, DKPP menilai para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang didalilkan. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan:

“Memutuskan:

  1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;

  2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Vidya Nurrul Fathia selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Teradu II Muhamad Sodikin, dan Teradu III Choirunnisa Marzoeki masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Bekasi terhitung sejak putusan ini dibacakan;

  3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan

  4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi putusan ini.”

Dengan adanya putusan ini, DKPP menegaskan bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebagaimana yang didalilkan Pengadu. Putusan ini sekaligus menjadi bentuk pemulihan nama baik dan pengembalian seluruh hak serta kewenangan para Teradu secara penuh. Keputusan tersebut diharapkan dapat memperkuat prinsip integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas yang selalu dijunjung tinggi dalam kerja-kerja pengawasan pemilu.

Lebih jauh, amar putusan DKPP ini juga menegaskan peran penting lembaga etik dalam menjaga kehormatan penyelenggara pemilu. Kehadiran mekanisme penegakan kode etik yang transparan dan akuntabel memastikan bahwa setiap aduan yang dialamatkan kepada penyelenggara pemilu diuji secara objektif berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku. Dengan demikian, keputusan ini diharapkan dapat semakin mengokohkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu, khususnya di Kota Bekasi, dalam mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat.

Penulis : Humas-Af

Editor : Humas-Af

Tag
Bawaslu
Kota Bekasi