Lompat ke isi utama

Berita

KEMENAG KOTA BEKASI MENYAMBUT BAIK BAWASLU KOTA BEKASI DALAM RANGKA MENJAGA HAK PILIH PADA PILKADA 2024

Bawaslu Kota Bekasi dan Kemenag Kota Bekasi

Foto Bersama Bawaslu Kota Bekasi dan Kemenag

Bawaslu Kota Bekasi melakukan Koordinasi bersama Kementerian Agama Kota Bekasi dalam rangka menggali informasi terkait potensial pemilih baru dibawah usia 17 tahun namun sudah menikah. Hal ini dilakukan agar mereka itu dimasukkan ke daftar pemilih pada Pilkada Serentak di Kota Bekasi yang dilaksanakan 27 November tahun 2024 mendatang.

Kunjungan dan Koordinasi yang dipimpin langsung Anggota Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki dan Jhonny Sitorus dan diikuti sejumlah Staf tersebut, diterima langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, H. Ali Mashuri.

"Dalam koordinasi yang kita lakukan ini adalah dalam rangka menggali informasi jumlah potensial pemilih yang dibawah umur tapi sudah menikah yang berpotensi kehilangan hak pilihnya dan tidak tercatat ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)" terang Anggota Bawaslu Kota Bekasi yang juga merupakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Choirunnisa Marzoeki.

Seperti dikatakan Choirunnisa, koordinasi bersama lembaga lain terkait data pemilih di Kota Bekasi, dalam hal ini kepada Kemenag Kota Bekasi khususnya, adalah salah satu upaya Bawaslu Kota Bekasi dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya untuk menjaga hak pilih, karena data-data tersebut nantinya akan direkomendasikan kepada KPU Kota Bekasi agar dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anggota Bawaslu yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Jhonny Sitorus menambahkan, Bawaslu Kota Bekasi terbuka dalam hal kerjasama terkait sosialisasi kepada pemilih khususnya yang berada di ruang lingkup Kementerian Agama.

"Kami juga berharap Bawaslu dengan Kementerian Agama Kota Bekasi dapat bekerjasama dalam hal melakukan sosialisasi kepada para pemilih yang berada di lingkungan Kementerian Agama Kota Bekasi seperti di Madrasah, tempat-tempat ibadah dan lain-lain terkait tahapan Pilkada mendatang, sekaligus menjelaskan hal-hal apa saja yang dilarang di dalam ketentuan perundang-undangan. Hal ini dirasa penting dilakukan demi lancarnya Pemilihan Serentak di Kota Bekasi," Pungkasnya.

Af-