Kota Bekasi hadir sebagai pihak pemberi keterangan dalam sidang perdana perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2024
|
Pada hari Rabu, tanggal 8 Januari 2025, Kota Bekasi hadir sebagai pihak pemberi keterangan dalam sidang perdana perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2024. Sidang tersebut diselenggarakan di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, dan merupakan bagian dari rangkaian proses hukum atas hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang digelar secara nasional.
Perkara sengketa PHP Kota Bekasi tercatat sebagai satu dari 314 perkara PHP Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dari seluruh wilayah Indonesia. Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, yang didampingi oleh dua anggota majelis lainnya, yakni Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi dijadwalkan untuk memberikan keterangan resmi di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian. Perkara ini diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1 yang merasa keberatan atas hasil pemungutan suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.
Kehadiran Bawaslu Kota Bekasi dalam sidang tersebut menunjukkan komitmen lembaga pengawas pemilu ini untuk menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh proses pemilihan, termasuk dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu melalui jalur hukum. Dalam memberikan keterangannya, Bawaslu Kota Bekasi mendapat dukungan penuh dari seluruh jajaran pimpinan, yang terdiri dari Ketua Vidya Nurrul Fathia serta para anggota Jhonny Sitorus, M. Sodikin, Basan Saiful Nurdin, dan Choirunisa Marzoeki. Selain itu, turut hadir mendampingi adalah Kepala Subbagian Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran (Kasubag PSPP), Ricky Wicaksono, bersama staf pendukung Nindy Agustina.
Partisipasi aktif Bawaslu dalam sidang ini diharapkan dapat memberikan kontribusi penting dalam membantu Mahkamah Konstitusi mendapatkan gambaran objektif terkait pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi, serta menjadi bagian dari upaya kolektif untuk menegakkan keadilan pemilu demi demokrasi yang lebih baik dan bermartabat.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bekasi.''