Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kota Bekasi Triwulan II, Jumlah Pemilih: 1.843.673

Pengawasan PDPB Triwulan II Kota Bekasi

Penyerahan Surat Imbauan Bawaslu Kota Bekasi kepada KPU Kota Bekasi

Kota Bekasi - Koordinator Divisi Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki, bersama dengan Kasubag dan Staf Pelaksana Teknis, menghadiri undangan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II yang diselenggarakan KPU Kota Bekasi, Rabu (02/07/2025).

Rapat Pleno yang berlangsung di Aula KPU Kota Bekasi ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Bekasi serta dihadiri beberapa instansi terkait seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, UPTD Pemakaman dan LO Partai Politik se-Kota Bekasi.

Agenda Rapat Pleno PDPB Triwulan II tersebut dipandu oleh Faris Ismuamir selaku Kadiv. Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Bekasi. Faris menjelaskan jika pada Triwulan II ini Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) sudah aktif.

“Perawal Juli, Sidalih sudah aktif, hasil data yang akan kami tetapkan pada Pleno kali ini bersumber dari data hasil Sinkronisasi KPU RI yang diakses melalui Sidalih, sehingga semua perubahan data baik pemilih TMS, Pindah Masuk dan Pindah Keluar sudah bisa terupdate, tapi kami tidak serta-merta memakai Sidalih, data tersebut tetap kami analisa karena bisa jadi ada data-data yang sudah diselesaikan pada Pleno Triwulan I yang pada saat itu masih menggunakan metode manual dalam menganalisa data karena Sidalih belum aktif,” jelasnya.

Dari hasil Rapat Pleno PDPB Triwulan II, diketahui terdapat perubahan data pemilih di Kota Bekasi, dengan rincian pemilih Laki-laki 905.474, Perempuan 938.199 dan total pemilih 1.843.673.

Pada sesi Masukan dan Tanggapan, Bawaslu Kota Bekasi melalui Korsiv. P2HM menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Imbauan dalam hal persiapan Pengawasan proses Rapat Pleno PDPB ini. Kemudian ada Surat Permohonan Data terkait Pemilih yang di TMS-kan sebanyak 474 Pemilih pada saat Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan 1, hal ini sebagai upaya pengawasan & pencermatan data pemilih yang akurat, mutakhir dan sesuai dengan prosedur.

Choirunnisa juga mempertanyakan terkait adanya selisih data yang disampaikan KPU Kota Bekasi dengan data rekap internal Bawaslu Kota Bekasi.

“Dari data yang disampaikan KPU Kota Bekasi pada Pleno Triwulan II, diketahui terdapat 26.964 Pemilih Baru dan 9.031 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga jika ditotal terdapat penambahan pemilih sebanyak 14.933 pemilih. Hanya saja jika kita merujuk dari hasil Pleno Triwulan I, seharusnya jumlah tambahan pemilih pada Pleno kali ini sebanyak 15.407 pemilih,” ungkapnya.

Beberapa Masukan dan Tanggapan tersebut ditanggapi Kadiv. Rendatin KPU Kota Bekasi Faris Ismuamir secara detail. Faris menjelaskan bahwa pada Rapat Pleno Triwulan I dengan Triwulan II kali ini ada perbedaan metode dan dasar data yang digunakan, terlebih karena Sidalih baru bisa digunakan pada awal Juli ini.

Humas-Af